Dinamika
Vol 28, No 7 (2022): Dinamika

KEPASTIAN YURIDIS PANCASILA SEBAGAI STAATSFUNDAMENTALNORM DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Diyaul Hakki (Unknown)
Abid Zamzami (Unknown)
Noorhuda Muchsin (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2022

Abstract

ABSTRACT              After Indonesia's independence, there were various interpretations of juridical certainty and the position of Pancasila, both in the form of understanding that Pancasila is part of the Constitution and understanding that Pancasila is another higher part of the Constitution. The formulation of the problem in this study is 1. How is the juridical certainty of the position of Pancasila as a staatsfundamentalnorm in the Hierarchy Law in Indonesia? and 2. How is the Legis Ratio of Pancasila's position as a staatsfundamental norm in the theory of Legal Science? By conducting a normative study and the approach to legislation (Statue Approach), Conceptual Approach (Conceptual Approach), and Historical Approach (Historical Approach), as well as by using primary and secondary legal materials. The results show that the juridical position of Pancasila can be interpreted from the word " based on the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which can be interpreted as the State Foundation, then affirmed in TAP MPR No. XVII MPR 1998 as the State Basis, and reaffirmed in Constitutional Court Decision No. 100 PUU-XI 2013 that Pancasila is the basis of the state, in theory Pancasila is domiciled as staatsfundamentalnorm (State Fundamental Norms) because Pancasila is not sourced and based on a higher norm above it.Keywords : Pancasila, State Basic, Staatsfundamentalnorm ABSTRAKSetelah Indonesia Merdeka ada berbagai macam tafsir tentang kepastian yuridis dan kedudukan Pancasila, baik berupa pemahaman Pancasila adalah bagian dari Konstitusi maupun pemahaman Pancasila merupakan bagian lain yang lebih tinggi dari Konstitusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kepastian yuridis kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dalam Hierarki Hukum di Indonesia? dan 2. Bagaimana Ratio Legis kedudukan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm  dalam teori Ilmu Hukum?. Dengan melakukan kajian secara normatif dan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Historis (Historical Approach), serta dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan yuridis Pancasila dapat ditafsir dari kata “berdasarkan” dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang dapat diartikan sebagai Dasar Negara, kemudian ditegaskan dalam TAP MPR No.XVII/MPR/1998 sebagai Dasar Negara, dan ditegaskan lagi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XI/2013 bahwa Pancasila Merupakan Dasar Negara, secara teori Pancasila berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) karena Pancasila tidak bersumber dan berdasar terhadap Norma yang lebih tinggi lagi diatasnya.Kata Kunci : Pancasila, Dasar Negara, Staatsfundamentalnorm.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...