Kebijakan pemerintah dalam menjalankan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi masalah di daerah, dampak kebijakan pemerintah daerah tersebut merugikan usaha masyarakat, kebijakan tersebut berhubungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam hal tersebut bisa diambil rumusan masalah berupa Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menerapkan peraturan Daerah, Apa kendala petugas Satpol PP dalam penegakan hukum peraturan Daerah. Untuk tujuan penelitian ini agar mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menerapkan Peraturan Daerah, serta untuk mengetahui kendala dalam penegakan Peraturan Daerah. Maka Jenis penelitian ini yuridis empris/sosiologis. hasil penelitian ini adalah Sosialisasi dilakukan sebagai tugas pokok satpol PP seperti penertiban, maka Satpol PP harus bisa berkomunikasi dengan PKL. Satpol PP melakukan penertiban apabila PKL melakukan pelanggaran. Kendala yang dihadapi Satpol PP dalam penertiban PKL di Kabupaten Probolinggo seperti faktor internal dan eksternal berupa keterbatasan anggota serta berupa Pedagang Kaki Lima kurang memahami Perda tentang PKL. Kata Kunci: Pemerintah, Satpol PP, PKL,
Copyrights © 2020