Anak sebagai pelaku atau tersangka kecelakaan lalu lintas dapat disebut sebagai pengemudi kendaraan bermotor. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Lalu Lintas bahwa, Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa pengemudi kendaraan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang dilakukannya, tak terkecuali yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan terjadinya celakanya orang lain, baik itu luka, cacat tubuh bahkan meninggal dunia. Pertanggungjawaban tersebut adalah pertangungjawaban hukum dimana seorang anak menurut ketentuan hukum acara pidana anak yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, hukum acara pidana yang berlaku bagi seorang anak mempunyai pengecualian.Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Anak, Kecelakaan Lalu Lintas AbstractChildren as perpetrators or suspects in traffic accidents can be called drivers of motorized vehicles. As stated in the provisions of article 234 of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation concerning Traffic that, Drivers, owners of Motorized Vehicles, and / or Public Transport Companies are responsible for losses suffered by Passengers and / or property owners and / or third party due to driver negligence. Based on these provisions, it is clear that the driver of the vehicle is responsible for the traffic accidents he committed, not least those carried out by the child which caused the harm to others, whether injured, disfigured or even died. This responsibility is a legal responsibility whereby a child is in accordance with the provisions of the criminal procedure law applicable in Indonesia. However, criminal procedure applicable to a child has an exception.. Keywords : Accountability, Children, Traffic Accidents
Copyrights © 2019