Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Apabila Terjadi Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mengangkat permasalahan (1) Mengapa perusahaan industri menengah kecil tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim manakala terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2021