Dinamika
Vol 25, No 8 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PRINSIP DASAR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA PERKAWINAN MERARI’ PADA MASYARAKAT SUKU SASAK DI LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT (Studi Pada Kota Praya)

Tomi Marta Kusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2019

Abstract

Pada dasarnya bentuk perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Suku Sasak di Lombok sama halnaya dengan bentuk perkawinan pada umumnya yaitu perkawinan masyarakat Indonesia. Dalam perkawinan adat Suku Sasak bentuk perkawinannya dinamakan perkawinan merari’. Perkawinan semacam ini sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Suku Sasak di Lombok. Merari’ (kawin lari) ialah pelarian diri atau mencuri gadis dari pangawasan wali dan lingkungan sosialnya sudah terbentuk sebagai warisan budaya turun temurun bagi masyarakat Suku Sasak secara umum. Sebagaimana masyarakat menyakini bahwa dengan melarikan diri atau mencuri seorang gadis dari pengawasan walinya, merupakan bukti nyata kesungguhan bajang (pemuda) Suku Sasak untuk mempersunting seorang gadis tersebut.Basically the form of marriage carried out by the Sasak people in Lombok is the same as the form of marriage in general, namely the marriage of the Indonesian people. In the traditional marriage the Sasak form of marriage is called merari marriage. ' This kind of marriage is commonly done by the Sasak people in Lombok. Merari '(eloping) is the escape or stealing of girls from the guardian's guardianship and the social environment has been formed as a cultural heritage for generations to the Sasak people in general. As the community believes that by escaping or stealing a girl from the guardian's supervision, it is clear evidence of the sincerity of the Sasak tribe to marry a girl.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...