Dinamika
Vol 27, No 4 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH ANGGOTA DPRD DALAM PEMILU LEGISLATIF (Studi di Kabupaten Probolinggo)

Winda Wahyuning Tyas (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2021

Abstract

ABSTRACT A diploma is a proof that a certain level of education has been completed. A diploma is a valuable item and is used to determine the level of education of a person, and is used to qualify for job applications. The Regional People's Representative Council (DPRD) is a people's representative institution elected by the people. In order to be elected, it must register itself and one of the conditions is the last certificate. In practice, there are problems that occur when registering to the election, one of which is the use of fake diplomas. Departing from these problems, the formulation of the problem in this study is how the accountability, impact and sanctions on the use of certificate forgery by the Regional People's Representative Council in the election. The research method used is juridical empirical. From the results of the study, it was concluded that criminal liability was imposed if it fulfilled the elements in the article concerning certificate forgery, the impact was divided into internal and external impacts, and the sanction of certificate forgery in accordance with the Criminal Code. Keywords: forgery, diploma, DPRDABSTRAK Ijazah merupakan tanda bukti telah diselesaikannya suatu tingkat pendidikan. Ijazah merupakan barang yang berharga dan digunakan untuk mengetahui sampai tingkat mana pendidikan seseorang, dan digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat, untuk dapat dipilih, ia harus mendaftarkan dirinya dan salah satu syaratnya adalah ijazah terakhir. Di dalam praktiknya terdapat permasalahan yang terjadi saat hendak mendaftar hingga pemilihan, salah satunya ialah penggunaan ijazah palsu. Berangkat dari permasalahan tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana pertanggungjawaban, dampak dan sanksi penggunaan pemalsuan ijazah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pemilu. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana dijatuhkan apabila memenuhi unsur-unsur dalam pasal mengenai pemalsuan ijazah, dampak terbagi menjadi dampak internal dan eksternal, dan sanksi pemalsuan ijazah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kata kunci: Pemalsuan, ijazah, DPRD 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...