Dinamika
Vol 26, No 8 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING) DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Ayuhan Nafsul Mutmainnah (Fakultas Hukum Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2020

Abstract

ABSTRACTThe many forms of crime that can be done by perpetrators of bodily insults. Many people underestimate this. Based on this background, this paper raises the following problem formulation: 1. What actions are qualified for body shaming? 2. What are the factors that influence the offender to commit acts of body shaming? 3. What are the arrangements and efforts regarding acts of body shaming in Indonesia?This research is a normative juridical legal research using a statutory approach, conceptual approach and case approach. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary and secondary legal materials. Legal material is reviewed and analyzed with the approach used in research to answer the legal issues in this study.The results of this study indicate that the act of mocking / insulting one's body image. The influencing factors are criminology and psychologist. Efforts can be made to report to the police. Because the police will not try without a victim to complain.Keywords: Humiliation of Body Image, convicted, offense, complaint, perpetrator. ABSTRAK Banyaknya bentuk-bentuk kejahatan yang dapat dilakukan pelaku penghinaan citra tubuh. Banyak yang mengganggap remeh tentang hal tersebut.Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:1.Perbuatan yang bagaimana saja yang dikualifikasikan penghinaan citra tubuh (body shaming)? 2.Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming)?3. Bagaimana pengaturan dan upaya mengenai perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming) di Indonesia ?Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, denganbahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan mengejek/menghina citra tubuh seseorang. Faktor yang mempengaruhi yaitu secara kriminologi dan psikolog. Upaya yang dilakukan dapat melapor kepada polisi.Karena polisi tidakakan mengadli tanpa ada korban yang mengadu.Kata Kunci : Penghinaan Citra Tubuh,  dipidana, delik aduan, pelaku.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...