Dinamika
Vol 25, No 4 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ALIH FUNGSI TANAH WAKAF UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Nazaruddin Muhkam Alghifari (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2019

Abstract

Abstrak Pembangunan yang terus-menerus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia kerja nyata kerap kali memunculkan masalah. Kali ini mengenai perubahan peruntukan dari yang semula sebagai tanah wakaf akan dirubah statusnya menjadi tanah Pemerintah yang dalam hal ini berlandaskan asas fungsi sosial dan asas dikuasai oleh negara. Peraturan yang kurang konkrit, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, dan lemahnya hukum yang mengikat masalah alih fungsi ini semakain menggambarkan bahwa perlu adanya pengakjian dalam hal ini. Maka perlu diketahui dari aspek hukum islam dan hukum positif tentang boleh tidaknya alih fungsi tanah wakaf untuk kepentingan umum. Jika memang iya, maka bagaimana prosedur baku yang harus dipenuhi pihak terkait sebagai masyarakat taat hukum untuk merubah status tanah wakaf tersebut, serta bagaimana peran Pengadilan Agama selaku lembaga yang berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutus masalah alih fungsi tanah wakaf untuk kepentingan umum ini.Kata kunci: kepentingan umum, wakaf tanah, Pengadiln Agama AbstractContinuous development by the Indonesian government to realize Indonesia's real work often raises problems. In this time the change of designation from the original as waqf land will be changed to Government land which in this case is based on the principle of social function and the principle controlled by the state. Less concrete regulations, a lack of socialization to the community, and a weak law that binds the issue of transferring the functions also illustrate that there is a need to do this. Then it is necessary to know from the aspect of Islamic law and positive law about whether or not the function of waqf land may be transferred to the public interest. If it is needed, then how do the standard procedures that must be met by the society as law-abiding communities to change the status of the waqf land, as well as the role of the Religious Court as the institution authorized to examine, judge, and decide the problem of transfer of waqf land for this public interest.Keywords: public interest, waqf land, Religious Court

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...