ABSTRACTMarriage is a religious command to those who are able to immediately do so due to the benefits obtained from marriage, among others, is to reduce disobedience in terms of vision or adultery. Indonesia as a state of law regulates marital criminal acts caused by marriages committed by suaimi without official permission from his wife in accordance with Article 279 of the Criminal Code. Polygamy committed by a husband can be categorized as a crime with the fulfillment of all elements in that article. In this study the author uses normative juridical research as a reference to determine the Marriage movement without official permission from his wife including criminal acts in marriage. This study aims to examine the relevance of Article 279 of the Criminal Code to Decision Number 205/Pid.B/2016/PN.Blt.Keywords: Marriage, Polygamy, Criminal ActsABSTRAKPerkawinan ialah perintah agama kepadayang mampu untuk segera melakukannya disebabkan oleh manfaat yang diperoleh dari perkawinan antara lain adalah mengurangi kemaksiatan dalam hal penglihatan ataupun perbuatan zina. Indonesia sebagai negara hukum mengatur tindak pidana perkawinan yang disebabkan oleh perkawinan yang dilakukan oleh suaimi tanpa izin resmi dari istrinya sesuai yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Poligami yang dilakukan oleh seorang suami bisa masuk dalam kategori tindak pidana dengan keharusan terpenuhinya segala unsur yang ada pada pasal tersebut. Penelitian ini penulis menggunakan yuridis normatif sebagai acuan penelitian menentukan gerakan Perkawinan tanpa izin resmi dari istri termasuk tindak pidana dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi Pasal 279 KUHP terhadap Putusan Nomor 205/Pid.B/2016/PN.Blt.Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Tindak Pidana
Copyrights © 2020