Dinamika
Vol 28, No 10 (2022): Dinamika

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)

Robin Wawan Wijaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

 ABSTRACT                Settlement of inheritance land disputes over ownership of study land rights in Lowokwaru sub-district, Malang city, which often happens to the Camat by way of mediation/settlement by ADR (out of court). With the presence of these problems, it is interesting to conduct research with the formulation of the problem, namely 1. How to resolve inheritance land disputes regarding ownership of study land rights in Lowokwaru sub-district, Malang city? 2. What are the obstacles in the settlement of inheritance land disputes regarding the ownership of the rights to the study land in the Lowokwaru sub-district, Malang city?. The purpose of this study is to find out how to resolve inheritance land disputes on ownership of study land rights in the Lowokwaru sub-district, Malang city and to find out the obstacles in its implementation. The type of research used is empirical juridical (field research), legal research regarding the enforcement or implementation of normative legal provisions in action on every legal event that occurs in society.               Based on the results of the research obtained, the authors conclude that (1) how to settle inheritance land disputes regarding ownership of study land rights in the lowokwaru subdistrict, Malang city, which was carried out by the sub-district head using ADR (out-of-court settlement) / mediation (2) What are the obstacles In the settlement of inheritance land disputes regarding ownership of study land rights in the Lowokwaru sub-district, Malang city, there is only one room for mediation, the parties are not there to agree and it is difficult to find documentary evidence.  Keywords : Dispute, Inheritance, ADR (out of court settlement)        ABSTRAK    Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang yang sering terjadi untuk dilakukan Bapak Camat dengan cara mediasi/ penyelesaian secara ADR (diluar pengadilan). Dengan hadirnya permasalahan tersebut, maka menarik untuk dilakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana cara Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang ? 2. Apa saja hambatan di dalam Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang ?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang dan untuk mengetahui hambatannya di dalam pelaksanaannya. Jenis penelitiannya yang digunakan adalah yuridis empiris (penelitian lapangan), penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normative secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.   Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa (1) Bagaimana cara Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang yang dilakukan Bapak Camat dengan menggunakan ADR (penyelesaian diluar pengadilan) / secara mediasi  (2) Apa saja hambatan di dalam Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap kepemilikan hak atas tanah studi di kecamatan lowokwaru kota malang yaitu ruangan untuk mediasi hanya ada satu ruangan, para pihak yang tidak ada untuk sepakat dan sulitnya ditemukan barang bukti surat.  Kata kuci : Sengketa, Waris, ADR (penyelesaian di luar pengadilan)

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Dinamika merupakan jurnal tentang gagasan gagasan kritis dan alternatif yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum yang menampung dan mempublikasih tulisan hasil riset atau opini yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik dogmatika hukum, teori hukum atau filsafat hukum ...