Prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan. Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masingmasing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka berakhirlah kepailitan itu.  Â
Copyrights © 2021