Christopher Panal Lumban Gaol
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

B.I CHECKING SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN SEDERHANA PERKARA KEPAILITAN Christopher Panal Lumban Gaol
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (866.446 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v1i1.903

Abstract

The business world needs certainty in carrying out economic activities that are the backbone of the economy, and business people need legal certainty so that there will be no multiple interpretations in carrying out these business activities. Banking is a business activity in the field of financial services that really needs the law to run its business. If there is no law, public fund raising will be chaotic. These activities require supervision and also require authority so that they can run in an orderly and calm manner. Legal uncertainty will be detrimental to all parties, be it the state, the people and business people. If you want to see further, surely the investment will not go well, which means that money from abroad will not enter Indonesia. Strengthening in law in the field of business is a must and also a lot of attention from developed countries. Evidence is a tool that can be used to strengthen the argument in the procedural law. The procedural law in a bankruptcy case has a difference, it must be proven simply. The normative juridical approach with analytical descriptive is the research method used in this paper. Simple proof of the existence of two or more creditors can be done through B.I Checking. Because the data is managed by the central bank in Indonesia, so the validity of the data can be guaranteed, and the data can be accessed via the internet, so that it can be easily  taken and displayed in court.
AKIBAT HUKUM SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT Christopher Panal Lumban Gaol
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 2
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (9311.106 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v1i2.1154

Abstract

Prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari  terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan.  Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masingmasing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka berakhirlah kepailitan itu.   
B.I CHECKING SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN SEDERHANA PERKARA KEPAILITAN Christopher Panal Lumban Gaol
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 1
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (866.446 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v1i1.903

Abstract

The business world needs certainty in carrying out economic activities that are the backbone of the economy, and business people need legal certainty so that there will be no multiple interpretations in carrying out these business activities. Banking is a business activity in the field of financial services that really needs the law to run its business. If there is no law, public fund raising will be chaotic. These activities require supervision and also require authority so that they can run in an orderly and calm manner. Legal uncertainty will be detrimental to all parties, be it the state, the people and business people. If you want to see further, surely the investment will not go well, which means that money from abroad will not enter Indonesia. Strengthening in law in the field of business is a must and also a lot of attention from developed countries. Evidence is a tool that can be used to strengthen the argument in the procedural law. The procedural law in a bankruptcy case has a difference, it must be proven simply. The normative juridical approach with analytical descriptive is the research method used in this paper. Simple proof of the existence of two or more creditors can be done through B.I Checking. Because the data is managed by the central bank in Indonesia, so the validity of the data can be guaranteed, and the data can be accessed via the internet, so that it can be easily  taken and displayed in court.
AKIBAT HUKUM SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT Christopher Panal Lumban Gaol
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 1 Nomor 2
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v1i2.1154

Abstract

Prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari  terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan.  Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masingmasing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka berakhirlah kepailitan itu.   
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn) Novi Febrianti Damanik; Yohanes Suhardin; Christopher Panal Lumban Gaol
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.636 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn mengenai gugatan harta bersama menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn, berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 128 KUHPerdata, maka sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dan Usaha Bengkel Saudara Jaya Motor adalah harta bersama yang diperoleh penggugat dan tergugat semasa perkawinan penggugat dan tergugat. Adapun harta benda yang tidak dapat dibagi adalah satu unit mobil merek Honda CRV, hal ini dikarenakan tidak ada satu alat bukti surat ataupun keterangan saksi penggugat yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung dalil gugatan penggugat bahwa mobil tersebut diperoleh penggugat dan tergugat dalam masa perkawinan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur mengenai pembuktian. Oleh karena itu, putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn) Novi Febrianti Damanik; Yohanes Suhardin; Christopher Panal Lumban Gaol
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2129

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn mengenai gugatan harta bersama menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 755/Pdt.G/2017/PN Mdn, berdasarkan ketentuan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 128 KUHPerdata, maka sebidang tanah berikut bangunan ruko di atasnya dan Usaha Bengkel Saudara Jaya Motor adalah harta bersama yang diperoleh penggugat dan tergugat semasa perkawinan penggugat dan tergugat. Adapun harta benda yang tidak dapat dibagi adalah satu unit mobil merek Honda CRV, hal ini dikarenakan tidak ada satu alat bukti surat ataupun keterangan saksi penggugat yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung dalil gugatan penggugat bahwa mobil tersebut diperoleh penggugat dan tergugat dalam masa perkawinan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur mengenai pembuktian. Oleh karena itu, putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.