Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa ”Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.” Pendidikan nasional bertujuan untuk ”mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Untuk mencapai tujuan tersebut setiap jalur pendidikan, baik fomal maupun non formal wajib menjamin mutu. Mutu proses dan produk pendidikan tergantung pada banyak aspek, antara lain peran kepala sekolah, dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Makalah ini akan membicarakan model peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah.
Copyrights © 2010