Pada tahun 2021 realisasi penerimaan pajak memberikan kontribusi sekitar 61,2% dari total penerimaan negara. Sistem self-assessment harus didukung oleh penegakan hukum salah satunya melalui penagihan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak.. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan. Pertama, masih terdapat kendala dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, salah satunya adalah tingginya tunggakan pajak. Kedua, salah satu cara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih tunggakan pajak dari wajib pajak adalah dengan menerbitkan surat paksa. Berdasarkan pengolahan data yang telah dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa efektivitas penagihan pajak menggunakan surat paksa tergolong belum efektif.
Copyrights © 2022