Respon Publik
Vol 16, No 3 (2022): Respon Publik

STRATEGI PENGELOLAAN PAJAK RUMAH KOS DIKOTA MALANG DALAM MENINGKATKAN PENDAPTAN ASLI DAERAH (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang)

Sa’ati Sa’ati (Universitas Islam Malang)
Afifuddin Afifuddin (Universitas Islam Malang)
Retno Wulan Sekarsari (Universitas Islam Malang)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui pengelolaan pajak rumah kos dikota malang ; (2) untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dan mendukung pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang dan yang (3) konstribusi pajak rumah kos dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengambarkan secara jelas, lengkap dan sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi pengelolaan pajak rumah kos di kota malang dalam meningkatkan pendapatan daerah kota Malang. Obyek penelitian ini adalah pendapatan Daerah  BAPENDA Kota Malang. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data perimer dan skunder dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumtasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis, serta membandingkan pelaksanaan sistem di lapangan dengan teori serta peraturan walikota Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak daerah kota Malang dan pengelolaan pajak rumah kos yang di lakukan oleh Pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang yang kemudian penulis melakukan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan pajak rumah kos yang berada di kota Malang belum bisa di tarik pajak berdasarkan omzed. pemungutan pajak yang ada di kota Malang khususnya dalam pemungutan pajak rumah kos masih belum bisa dipungut pajak berdasarkan omzet,  karena terkunci oleh dasar undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh karena merasa tidak adil dari peraturan pemerintah kota Malang, karena banyak kos kosan yang dibawah 10 kamar yang memiliki omzed yang jauh lebih besar dibandingkan yang diatas 10 kamar. Pajak daerah, yang selanjutnya sisebut pajak, adalah konstribusi wajib kepada darah yang terutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan gunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Kata kunci: pengelolaan, pajak daerah. Konstribusi pajak Daerah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rpp

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Respon Publik adalah jurnal ilmiah multidisiplin yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang. Di tingkat nasional banyak sekali masalah-masalah umum atau isu-isu yang berkaitan dengan ilmu administrasi publik. Publikasi jurnal ini bertujuan untuk menyebarluaskan ...