Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Vol. 1 No. 2 (2022): Juli 2022

Penerapan Rahn, Wadi'ah dan Ijarah

Fitri Hayati (Unknown)
Sri Sudiarti (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2022

Abstract

Masalah muamalah yaitu akad dan transaksi merupakan masalah yang melibatkan anggota masyarakat secara langsung. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan rahn, wadiah, dan ijarah dalam masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari literatur-literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rahn yaitu menjadikan benda bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkan dari (harga) benda itu bila utang tidak dapat di bayar. Wadi'ah adalah barang titipan yang dititipkan seseorang pada pihak lain untuk dijaga sebagaimana mestinya. Sedangkan Ijarah atau sewa berarti kontrak atas pemafaatan sesuatu yang dikehendaki, diketahui, dibolehkan dan memungkinkan untuk diakses, dengan sebuah kompensasi yang telah diketahui. Ketiga akad tersebut diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Keywords: Rahn, Wadi’ah, Ijarah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

mumtaz

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam membahas secara rinci sejumlah besar topik yang berkaitan dengan Ekonomi dan Bisnis Islam, yang terdiri dari studi empiris terbaru, studi spesifik negara, evaluasi kebijakan ekonomi Islam dan bisnis Islam. Jurnal ini menyediakan forum pertukaran ilmiah bagi ...