Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
Vol 2, No 1 (2022)

Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah

Asriadi Zainuddin (Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dari ketentuan hukum yang berlaku, kemudian mengabulkan permohonan isbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu apabila perkawinan yang dimohonkan untuk diisbatkan itu tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, maka Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan isbat nikah meskipun perkawinan tersebut dilaksanakan pasca berlakunya Undang-undang Perkawinan (UUP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari pencatatan perkawinan melalui isbat nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas dari pencatatan perkawinan melalui penetapan isbat menurut sebagian ahli hukum berpendapat bahwa KHI tidak termasuk kedalam hierarki Peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama tersebut tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UUP.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

almujtahid

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law mainly focuses on Islamic Family Law and Islamic Law. with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject. ...