cover
Contact Name
Syahrul Mubarak Subeitan
Contact Email
syahrulsubeitan@gmail.com
Phone
+6282291131498
Journal Mail Official
al-mujtahid@iain-manado.ac.id
Editorial Address
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
ISSN : 28092805     EISSN : 28090756     DOI : http://dx.doi.org/10.30984/ajifl
Core Subject : Social,
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law mainly focuses on Islamic Family Law and Islamic Law. with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject. Detailed scopes of articles accepted for submission to Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law are: 1. Study of the Islamic Social Institution of Family Law 2. Basic Study of Islamic Family Law Science 3. Islamic Family Law Dispute Resolution 4. Contemporary Study of Islamic Family Law 5. Islamic Family Law in the World
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 24 Documents
Pembagian Harta Warisan secara Adat pada Masyarakat Bolaang Mongondow Naskur Naskur; Effendy Tubagus; Fahri Fijrin Kamaru
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i1.1886

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena pembagian harta warisan secara adat masyarakat Bolaang Mongondow dan meninjau proses tersebut dalam kacamata Islam. masyarakat Bolaang Mongondow tidak menggunakan hukum waris seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an melainkan adat pembagian harta warisan yang ditinggalkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data secara wawancara kepada para tokoh agama yang mengerti proses pembagian warisan secara adat tersebut. Hasil yang ditemukan adalah masyarakat Bolaang Mongondow dalam perihal pembagian harta warisan mengutamakan pembagian secara adat. Proses pembagian secara adat ini dimana pembagian antara satu dara baik laki-laki maupun perempuan adalah sama. Orang-orang di Bolaang Mongondow tidak mengutamakan hukum Islam dalam hal pewarisan karena sudah menjadi kebiasaan menggunakan pembagian adat dalam pembagiannya, dan juga dikhawatirkan akan terjadi perpecahan jika seseorang menggunakan hukum Islam karena bagian-bagiannya yang ditentukan dalam Al-Qur'an. Meskipun begitu ada juga masyarakat yang mengikuti aturan Islam dalam pembagian warisan hal ini dibebaskan kepada masyarakat dalam masalah pembagian hak harta warisan.
Implementasi Sidang Keliling secara Online Pengadilan Agama Bitung di tengah Pandemi Covid-19: Tantangan, Hambatan dan Solusi Dwiki Maulana N Ritonga; Kartika Septiani Amiri
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i1.1912

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi sidang keliling secara online dan bagaimana tantangan, hambatan, serta solusi dalam pelaksanaan sidang keliling secara online ini, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yang dimana penelitian kali ini merupakan penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empiris namun bukan menjadi penelitian empirik, dikarenakan penelitian ini masih berinduk pada ilmu hukum dan bukan pada disiplin ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal implementasi atau pelaksanaan sidang keliling pada masa pandemi ini cukup berbeda dari yang biasanya karena dilaksanakan secara online, akan tetapi seperti layaknya proses pelaksanaan sidang di pengadilan, mekanisme pelaksanaan sidang keliling secara online ini tetap melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pengadilan agama, Serta adanya pembatasan kegiatan atau PPKM maupun PSBB menjadi hambatan bagi Pengadilan Agama Bitung untuk melaksanakan sidang keliling, hal tersebut tentunya menjadi tantangan juga bagi Pengadilan Agama Bitung untuk tetap melaksanakan sidang keliling guna memberikan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dan berada di wilayah terpencil.
Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo Haritsa Haritsa; Zohra Moha
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i1.1935

Abstract

Pertanggungjawaban dalam hukum pidana merupakan konsekuensi hukum terhadap pelaku atas segala perbuatannya dengan berdasarkan pada sanksi pidana dalam pasal yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di Kota Gorontalo. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengumpulan data dilakukan melalui metode interview, dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini penulis menemukan bahwa bentuk pertanggungjawaban pelaku dewasa berupa sanksi pidana dan sanksi denda, sedangkan pertanggungjawaban oleh pelaku yang masih tergolong anak usia 12 Tahun dan belum mencapai 14 Tahun hanya berupa sanksi tindakan, sedangkan terhadap pelaku anak usia 14 Tahun sampai usia 18 Tahun sanksinya berupa pidana penjara dan denda paling lama ½ dari maksimal ancaman pidana penjara bagi pelaku dewasa. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Gorontalo melalui putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yaitu; 1) Usia Pelaku, 2) Adanya upaya penyelesaian diluar pengadilan, 3) Adanya pemenuhan hak korban oleh pelaku tindak pidana pencabulan. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar pemangku kepentingan, segera mengupayakan terbentuknya alternatif sanksi pidana sebagai bentuk alternatif pertanggungjawaban pidana khususnya pelaku anak, tanpa terikat pada syarat diversi.
Efektivitas Pengelolaan SIMKAH dalam Upaya Pencegahan Manipulasi Data di KUA Kota Bitung Nadia Kantue
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i1.1936

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelayanan SIMKAH dan efektivitas pengelolaan SIMKAH dalam upaya pencegahan manipulasi data di KUA Kecamatan Maesa Kota Bitung. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan metode deskriptif yaitu peneliti yang berusaha mengungkapkan fenomena yang ada dengan cara terjun langsung ke lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi, yang dimana penuturan subjek tentang pengalamannya yang berkaitan dengan fenomena atau peristiwa sesuai fakta. Hasil penelitian yaitu 1) Proses pelayanan SIMKAH online di KUA Kecamatan Maesa Kota Bitung sudah berjalan dengan baik dan lebih mudah serta sudah dioperasikan dengan optimal tetapi belum maksimal, karena masih terdapat kendala seperti jaringan. 2) Efektivitas pengelolaan SIMKAH di KUA Kecamatan Maesa Kota Bitung sudah efektif dan juga sangat membantu dalam peningkatan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah. Dalam hal ini yakni peningkatan efektivitas ketertiban administrasi pernikahan seperti akurasi dan legalisasi data calon pengantin, menghindari pemalsuan data. Danjuga terjaminnya keamanan data dan kemudahan dalam hal mengakses data serta menunjang kinerja staf KUA dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku di bidang pernikahan, seperti efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan, akselerasi pelayanan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Poligami tanpa Izin Istri Pertama dan Dampaknya terhadap Keluarga Misbahul Munir Makka; Tuti Fajriati Ratundelang
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i1.1937

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai fenomena poligami tanpa izin istri sebelumnya dan menunjau hal tersebut dari segi dampak dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan secara mencari fakta lapangan dengan mewawancarai informan dengan latar belakang pelaku poligami, orang yang dipoligami, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengetahui secara langsung fenomena poligami ini. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menjelaskan dengan rinci dan melakukan pendekatan sosiologis normatif. Hasil yang ditemukan adalah masyarakat kurang dalam pengetahuan soal kebolehan dan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam berpoligami seperti dampak kepada keluarga, dampak kepada anak dan bisa jadi berdampak kepada masyarakat. Dalam Islam hukum poligami adalah boleh menjadikan pihak suami kukuh untuk tetap pada pendiriannya melakukan poligami. Namun karena melihat dampak yang terjadi regulasi hukum yang termuat dalam KHI tidak membolehkan poligami tanpa adanya izin dari istri sebelumnya artinya meskipun suami secara agama sah namun tidak sah secara hukum administrasi Indonesia.
Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah Asriadi Zainuddin
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i1.1942

Abstract

Isbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat olehnya itu hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dari ketentuan hukum yang berlaku, kemudian mengabulkan permohonan isbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu apabila perkawinan yang dimohonkan untuk diisbatkan itu tidak ada halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, maka Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan isbat nikah meskipun perkawinan tersebut dilaksanakan pasca berlakunya Undang-undang Perkawinan (UUP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari pencatatan perkawinan melalui isbat nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas dari pencatatan perkawinan melalui penetapan isbat menurut sebagian ahli hukum berpendapat bahwa KHI tidak termasuk kedalam hierarki Peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama tersebut tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UUP.
Dampak Bimbingan Perkawinan KUA terhadap Kehidupan Sakinah bagi Pengantin Nasruddin Yusuf; Yuni Widodo; M Saekhoni
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i2.1954

Abstract

Bimbingan perkawinan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama dalam bentuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan binaan dan bimbingan pada pasangan usia nikah dan remaja usia nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak positif dari diberlakukannya program bimbingan perkawinan bagi pasangan yang siap nikah dan juga bagi masyarakat usia muda. Penelitian ini dilaksanakan di Kementerian Agama Kota Bitung. Dengan menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini didekatkan pada model penelitian sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bimbingan yang diberikan oleh KUA menumbuhkan kesiapan mental kepada pasangan. Keberhasilan yang telah dicapai dari program bimbingan pra nikah ini yaitu adanya kesadaran dari calon pasangan suami istri akan hak dan kewajiban suami istri, sehingga dalam rumah tangga terbentuk sikap saling menghormati satu sama lain. Pembimbing (penghulu) memberikan materi-materi yang menitik beratkan cara penyampaiannya, hal tersebut agar materi yang disampaikan dapat dipahami oleh calon pasangan suami istri dan dapat diamalkan dalam kehidupan berumah tangga. Namun menjadi permasalahan jika calon pasangan pengantin tidak memahami penyampaian dari pembimbing.
Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia Wasikoh Soleman; Saharuddin Ambo; Malpha Della Thalita
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i2.1958

Abstract

Tulisan ini memuat tentang ketentuan-ketentuan syar'i terkait dengan kewarisan, kategorisasi fiqih mawaris menjadi pembanding pada kebiasaan masyarakat yang membagi harta peninggalan yang termasuk pada ketentuan harta warisan, namun pelaksanaannya dilakukandengan cara kekeluargaan dan bahkan menurut kebiasaan atau adat yang berlaku pada suatu daerah tersebut. Secara substansial pemberlakuan hukum fiqih secara utuh dalam pembagian harta warisan sesungguhnya akan terasa adil bila pemahaman yang mendalam terhadap fiqih itu sendiri, namun pada kenyataannya praktik pembagian warisan secara kebiasaan masyarakat lebih dianggap mudah dan anti konflik kekeluargaan, lebih dari itu bahwa salah satu tujuan agama adalah menjaga harta dan jiwa. Hal inilah yang memicu penulis untuk membahas atas kebiasaan atau tradisi pembagian warisan di Indonesia dengan metode kualitatif-deskriptif. Bila ditarik benang merahnya maka pembagian harta warisan dengan cara yang kemudian tidak menimbulkan masalah selanjutnya adalah salah satu tujuan dari penelitian ini, maka hal demikian sangat dianjurkan dalam agama.
Tradisi Arab "Hamdolo" dalam Uparaca Pra-Perkawinan Masyarakat Muslim Manado Ahmad Zakie Syawie; Rosdalina Bukido
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i2.2131

Abstract

Penelitan ini mendeskripsikan upacara pra-perkawinan masyarakat Kampung Arab Kota Manado dan dan mengidentifikasinya dari sisi Hukum Islam. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Peneliti melakukan wawancara kepada tokoh agama dan masyarakat dan studi observasi serta dokumentasi untuk menunjang data penelitian ini. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil yang ditemukan adalah tradisi hamdolo dibentuk oleh para pendatang dari Yaman Hadramaut. Prosesi hamdolo dilakukan pada saat malam sebelum upacara perkawinan yang bertujuan untuk menghilangkan rasa gugup dari pihak laki-laki ketika memasuki upara pernikahan besok harinya. Kemudian dari tiap-tiap prosesi diiringi dengan musik dan tarian-tarian khas keturunan bangsa Arab. Dalam Islam kita mengenal tradisi yang dilakukan dalam sebuah kelompok masyarakat sebagai urf, tradisi hamdolo hukumnya boleh jika dikaitkan dengan syarat urf. Meskipun begitu prosesi yang dilakukan masih terdapat hal-hal mistis dan masih terdapat perdebatan dengan hukum Islam, sehingga butuh penyesuaian atas prosesi hamdolo untuk menghindari kekeliruan masyarakat Kampung Arab yang notabene adalah Muslim dalam menjalan tradisi ini.
Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim Ridwan Jamal; Misbahul Munir Makka; Nor Annisa Rahmatillah
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 2, No 2 (2022)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajifl.v2i2.2132

Abstract

Perintah menikahkan perempuan belum menikah dan laki-laki belum menikah tidak hanya untuk anggota keluarga atau wali masing-masing pihak yang bersangkutan, tetapi juga untuk semua orang, terutama umat Islam. Artikel ini menggambarkan konsep pencatatan nikah berdasarkan regulasi yang disusun oleh pemerintah dengan menggunakan metode pustaka yang mengandalkan informasi di beberapa terbitan berkala dan buku-buku untuk keperluan pencatatan pernikahan. Analisis yang dilakukan yaitu grounded theory. Pada prinsipnya, ketentuan "UU Perkawinan" menyiratkan perintah administratif, namun fakta membuktikan bahwa regulasi Indonesia tentang pencatatan perkawinan telah menjadi bumerang. Dalam praktiknya, status perkawinan sirri dan non-sirri adalah legal secara hukum, yang menyebabkan kekacauan perkawinan di Indonesia. Adanya Pencatatan Nikah (Kantor Urusan Agama/KUA) merupakan pernyataan tertulis tentang akad nikah yang sah, yang memegang peranan sangat penting di dalamnya. Pentingnya pencatatan perkawinan adalah untuk membela dan melindungi hak-hak suami dan istri yang ditimbulkan oleh perkawinan yang sah. Selain itu, dengan mendaftarkan perkawinan, negara akan mengakui keabsahan acara perkawinan tersebut.

Page 1 of 3 | Total Record : 24