Indonesian Notary
Vol 1, No 003 (2019): Notary

Proses Pencatatan Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Dimana Keberadaan Penjualnya Tidak Diketahui (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 181/PDT.G/2018/PN.DPK)

Pima Claudia Markezia (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Jual beli dibawah tangan merupakan suatu perjanjian jual beli tanah, dimana perbuatan hukum yang dilakukan berupa pemindahan hak dengan pembayaran tunai artinya bahwa harga yang disetujui dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli tersebut. Surat jual beli di bawah tangan atas tanah dan bangunan dibuktikan dengan selembar kwitansi. Dengan demikian, semua perjanjian yang dibuat antara para pihak sendiri secara tertulis dalam akta di bawah tangan, bentuknya bebas, terserah bagi para pihak yang membuat dan tempat membuatnya juga dibolehkan di mana saja. Dilakukan perjanjian jual beli dibawah tangan memiliki akibat salah satunya, dimana penjualnya baik di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia tidak diketahui keberadaannya lagi, sedangkan pembeli beritikat baik guna melakukan pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikat baik dan proses pencatatan peralihan hak tanah atas sertipikat hak milik nomor 1364/Sukamaju yang dilakukan dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan bersifat eksplanatoris, Metode pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data adalah studi dokumen dan wawancara dengan Ibu Ossy selaku Ketua Sub Bagian Peralihan Hak di Badan Pertanahan Nasional Kota Depok dan Bapak Novaliano Kurniawan selaku Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif, maka hasil penelitian bersifat evaluatif analitis. Hasil dari penulisan tesis ini adalah proses pencatatan peralihan hak yang mana penjualnya tidk diketahui lagi keberadaannya, serta perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikat baik. Simpulan dari penelitian ini adalah terbitnya Sertipikat yang telah beralih namanya kepada nama pembeli dalam jangka waktu 30 hari (1 bulan). Saran dari penelitian ini guna mempersingkat lama waktu pencatatan peralihan hak maka masyarakat wajib melakukan transaksi jual beli atas tanah dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu Notaris dan PPAT.Kata Kunci: Jual Beli Dibawah Tangan, Peralihan Hak, Hak Milik Atas Tanah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...