Indonesian Notary
Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI)

Intan Saputri (Unknown)
Rouli Anita Velentina (Unknown)
Tjhong Sendrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS. Kata kunci: rapat umum pemegang saham, akta pernyataan keputusan rapat, dan tanggung jawab notaris

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...