This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Tjhong Sendrawan
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembatalan Akta Jual Beli Saham Dalam Pelaksanaan Akuisisi PT SLS (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3201 K/PDT/2019) Hertaty Sianturi; Tjhong Sendrawan; Rouli Anita Velentina
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.166 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembatalan akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS. Dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu: (i) mengenai keabsahan akta jual beli saham pada Putusan Nomor 3201 K/PDT/2019; (ii) mengenai bentuk kelalaian Notaris dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS yang tidak sah; dan (iii) mengenai pertanggungjawaban Notaris terhadap akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS yang tidak sah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah: (i) keabsahan akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi PT SLS adalah tidak sah karena pelaksanaan akuisisi PT SLS tidak memenuhi syarat sah dari pelaksanaan akuisisi; (ii) bentuk kelalaian Notaris dalam pelaksanaan akuisisi ini adalah melanggar Pasal 16 ayat (1)a Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu untuk bertindak saksama; dan (iii) pertanggungjawaban Notaris terhadap akta jual beli saham dalam pelaksanaan akuisisi yang tidak sah adalah tanggung jawab secara perdata dan administratif. Notaris harus memiliki form check list terkait tata cara pelaksanaan akuisisi untuk memudahkan Notaris memantau pelaksanaan akuisisi dan menghindari terjadinya kelalaian. Kata kunci: akuisisi perseroan terbatas, akta jual beli saham, kelalaian notaris
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI) Intan Saputri; Rouli Anita Velentina; Tjhong Sendrawan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.09 KB)

Abstract

Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS. Kata kunci: rapat umum pemegang saham, akta pernyataan keputusan rapat, dan tanggung jawab notaris
Akta Notaris Sebagai Bukti Kepemilikan dan Keabsahan Jual Beli Saham Berkaitan dengan Penyetoran Modal oleh Pendiri Perseroan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 374/Pdt/2018/PT.Dki.) Asteria Tiar Novita; Tjhong Sendrawan
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.373 KB)

Abstract

Saham dalam Perseroan Terbatas yang diambil oleh pemgenga saham harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam proses pendirian maupun perubahan struktur permodalan, bukti setor harus dilampirkan untuk mendapat pengesahan atau persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pembuatan akta mengenai saham Perseroan Terbatas pada umumnya dibuat secara notaril untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dalam praktik masih terdapat anggapan bahwa bukti setor modal merupakan hal yang menjadi salah satu dasar keabsahan kepemilikan saham dalam perseroan. Hal tersebut seolah maragukan kekuatan pembuktian akta autentik sebagai alat bukti yang valid dalam membuktikan kedudukan pemegang saham perseroan atas kepemilikan sahamnya. Selanjutnya masih ditemukan juga pihak dalam akta yang hendak menarik notaris menajadi tergugat karena merasa notarislah yang harus betanggung jawab atas sengketa yang timbul berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Padahal peran dan kedudukan serta batasan tanggung jawab notaris adalah mengkonstantir keterangan para pihak dan menyusunnya ke dalam akta.  Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari penelitian yang telah dilakukan maka diketahui bahwa bukti setor merupakan syarat pengesahan atau persetujuan atas saham dalam Perseroan, sehingga dengan alat bukti berupa Akta berkalitan dengan saham dan pengesahan atau persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Mengenai akta autentik, sifat autentik timbul karena telah dilaksanakannya syarat autentisitas akta yang salah satunya adalah syarat pembacaan dan penandatanganan akta. Dengan proses tersebut maka dipastikan para pihak memahami dan menyetujui isi akta terkait dan bertanggung jawab penuh atas apa yang tertuang dalam akta dan mengakui seolah isi akta tersebut merupakan tulisan para pihak. Kata Kunci: Pembuktian Setor Modal, Jual Beli Saham, Struktur Nominee, Kepemilikan Saham.