Indonesian Notary
Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary

Pertanggungjawaban Dan Bentuk Perlindungan Notaris Terhadap Pembuatan Surat Keterangan Waris Yang Tidak Lengkap Mencantumkan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1026/Pdt/2018)

Aditya Wahyu Febriyantoro (Unknown)
Liza Priandhini (Unknown)
Fitra Arsil (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Penulisan artikel hukum ini secara obyektif bertujuan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan Surat Keterangan Waris yang tidakĀ  mencantumkan ahli waris secara lengkap sehingga berakibat Surat Keterangan Waris tersebut cacat hukum dan dipermasalahkan sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1026K/Pdt/2018. Artikel hukum ini juga mengkaji bentuk perlindungan Notaris kedepan dalam membuat Surat Keterangan Waris. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan studi pustaka. Data yang dipakai dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data-data tersebut, penulis menggunakan metode analisis kualitatif, dengan bentuk hasil kajian berbentuk eksplanatoris. Berkenaan dengan pertanggung jawaban Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris, diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban hukum melekat pada Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya termasuk dalam pembuatan Surat Keterangan Waris. Dalam hal Notaris telah melakukan segala prosedur dalam membuat Surat Keterangan Waris, namun terdapat cacat hukum di kemudian hari, maka dirinya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam rangka mengamankan Notaris kedepan dalam hal pembuatan Surat Keterangan Waris, Notaris dapat bila perlu mengamankan dirinya dengan dokumen-dokumen tambahan yakni Surat Permohonan Ahli Waris yang berisikan permohonan untuk dibuatkan Surat Keterangan Waris oleh Notaris, dan dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen yang berisikan bahwa telah diserahkan oleh Ahli Waris dan telah diterima oleh Notaris sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pewaris, Perkawinan Pewaris, dan dokumen-dokumen administrasi ahli waris. kedua dokumen pendukung tersebut akan dicantumkan dalam awal bagian Surat Keterangan Waris yang menerangkan sebagai salah satu dasar bagi Notaris untuk membuatkan Surat Keterangan Waris.Kata Kunci: Surat Keterangan Waris, Pertanggungjawaban Notaris, Perlindungan Notaris

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...