Indonesian Notary
Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Terkendala Kesalahan Penerima Ganti Kerugian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 486/PDT/2017/PT.BDG)

Tara Samantha Hehuwat (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

  AbstrakSecara garis besar, penelitian ini membahas mengenai pengaturan terkait penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 486/PDT/2017/PT.BDG. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan keseluruhannya dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penghitungan ganti kerugian dalam musyawarah penetapan ganti kerugian telah dilakukan antara Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan pemegang hak atas tanah dengan berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia nomor 306 serta petunjuk teknisnya yang dibuat oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia selaku asosisasi profesi penilai di indonesia. Kemudian penelitian ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian dari adanya kesalahan berkaitan dengan penerima pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 486/PDT/2017/PT.BDG dilakukan dengan Tergugat yang diharuskan oleh Majelis Hakim untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat atau melalui jalur konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di pengadilan. Hasil penelitian menyarankan kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, khususnya Panitia Pembebasan Tanah (P2T), agar selalu teliti dan mendetil dalam memeriksa berkas-berkas yang diserahkan oleh pemegang hak atas tanah. Selain itu, alangkah lebih baik apabila dapat berkoordinasi secara aktif dengan Lurah dan Camat setempat agar ke depannya tidak terjadi lagi kesalahan yang berkaitan dengan identitas pemegang hak atas tanah, dan kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya akan terkena pembebasan tanah, hendaknya selalu bersikap kritis selama proses pembebasan tanah berlangsung agar hak-haknya tetap terlindungi. Kata kunci: Pengadaan tanah; Musyawarah penetapan ganti kerugian; Ganti rugi. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...