This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Tara Samantha Hehuwat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Terkendala Kesalahan Penerima Ganti Kerugian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 486/PDT/2017/PT.BDG) Tara Samantha Hehuwat
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  AbstrakSecara garis besar, penelitian ini membahas mengenai pengaturan terkait penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 486/PDT/2017/PT.BDG. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan keseluruhannya dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penghitungan ganti kerugian dalam musyawarah penetapan ganti kerugian telah dilakukan antara Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan pemegang hak atas tanah dengan berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia nomor 306 serta petunjuk teknisnya yang dibuat oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia selaku asosisasi profesi penilai di indonesia. Kemudian penelitian ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian dari adanya kesalahan berkaitan dengan penerima pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 486/PDT/2017/PT.BDG dilakukan dengan Tergugat yang diharuskan oleh Majelis Hakim untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat atau melalui jalur konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di pengadilan. Hasil penelitian menyarankan kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, khususnya Panitia Pembebasan Tanah (P2T), agar selalu teliti dan mendetil dalam memeriksa berkas-berkas yang diserahkan oleh pemegang hak atas tanah. Selain itu, alangkah lebih baik apabila dapat berkoordinasi secara aktif dengan Lurah dan Camat setempat agar ke depannya tidak terjadi lagi kesalahan yang berkaitan dengan identitas pemegang hak atas tanah, dan kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya akan terkena pembebasan tanah, hendaknya selalu bersikap kritis selama proses pembebasan tanah berlangsung agar hak-haknya tetap terlindungi. Kata kunci: Pengadaan tanah; Musyawarah penetapan ganti kerugian; Ganti rugi.