Sertifikat jaminan fidusia merupakan perlindungan hukum bagi pihak penerima fidusia atas perjanjian pembiayaan yang disepakati dengan pemberi fidusia. Dalam hal pemberi fidusia melakukan wanprestasi maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Adanya titel eksekutorial pada jaminan fidusia menjadi perlindungan pada penerima fidusia dimanapun objek jaminan fidusia itu berada, baik pada pemberi fidusia maupun pihak lain. Dalam pendaftaran objek jaminan fidusia para pihak harus memperhatikan kebenaran objek jaminan yang didaftarkan karena dapat merugikan para pihak jika tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Seperti dalam hal objek jaminan yang harus merupakan milik dari pemberi fidusia, hal itu telah ditentukan dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3584 K/PDT/2018 yang mana objek jaminan tidak atas nama pemberi fidusia dan pemberi fidusia yang cidera janji akan merugikan penerima fidusia karena tidak dapatnya objek jaminan tersebut diambil oleh penerima fidusia, sehingga dapat berakibat tidak sahnya sertifikat jaminan fidusia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah keabsahan sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan tidak atas nama pemberi fidusia dan tanggung jawab debitur yang wanprestasi kepada kreditur akibat sertifikat jaminan fidusia tidak sah. Untuk meneliti permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu analisis berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan tentang jaminan fidusia dan wanprestasi. Pada akta jaminan fidusia seharusnya objek jaminan sudah atas nama pemberi fidusia sehingga akan melindungi para pihak jika ada yang wanprestasi. Kerugian yang dialami penerima fidusia akibat cidera janji harus dipertanggungjawabkan oleh pemberi fidusia meskipun sertifikat jaminan fidusia tidak sah. Kata Kunci: Sertifikat, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
Copyrights © 2021