p-Index From 2019 - 2024
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Teddy Anggoro
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggung Jawab Keperdataan Dan Sanksi Hukum Terhadap Perbuatan Notaris Yang Membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.SBY) Azizah Amatullah Fitri; Teddy Anggoro; Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.575 KB)

Abstract

Penelitian ini berfokus pada tanggung jawab dan sanksi hukum terhadap Notaris dengan studi pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby. Dalam putusan tersebut, notaris dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena akta yang dibuat di hadapan notaris memuat keterangan palsu. Dalam hal ini, notaris telah melanggar kewajiban hukumnya sebagai seorang pejabat umum. Untuk itu, permasalahan yang diangkat adalah mengenai tanggung jawab keperdataaan notaris, yang telah membuat dan menerbitkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tanpa sepengetahuan dari pemilik tanah dan sanksi hukum terhadap notaris. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis yang diperoleh adalah notaris bertanggung jawab bahwa perbuatan notaris dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan membatalkan akta yang telah dibuat dan diterbitkan notaris, disertai sanksi hukum untuk mengganti kerugian denda sejumlah uang, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Kemudian, sanksi hukum terhadap notaris, selain sanksi perdata, notaris memenuhi kriteria untuk dijatuhi sanksi administrasi peringatan tertulis yang diberikan oleh Majelis Pengawas Wilayah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016. Sanksi pidana, berupa sanksi penjara paling lama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan, berdasarkan Pasal 266 ayat (1) jo. 56 ayat (1) jo. 57 ayat (1) KUH Pidana, akibat membantu menyediakan sarana untuk melakukan suatu tindak pidana, dengan membuat dan menerbitkan akta yang memuat keterangan palsu. Kata kunci: notaris, tanggung jawab, perbuatan melawan hukum
Tanggung Jawab Debitur Yang Wanprestasi Terhadap Kreditur Akibat Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Tidak Sah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3584 K/PDT/2018) Inggri Vinaya; Teddy Anggoro
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.768 KB)

Abstract

Sertifikat jaminan fidusia merupakan perlindungan hukum bagi pihak penerima fidusia atas perjanjian pembiayaan yang disepakati dengan pemberi fidusia. Dalam hal pemberi fidusia melakukan wanprestasi maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Adanya titel eksekutorial pada jaminan fidusia menjadi perlindungan pada penerima fidusia dimanapun objek jaminan fidusia itu berada, baik pada pemberi fidusia maupun pihak lain. Dalam pendaftaran objek jaminan fidusia para pihak harus memperhatikan kebenaran objek jaminan yang didaftarkan karena dapat merugikan para pihak jika tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Seperti dalam hal objek jaminan yang harus merupakan milik dari pemberi fidusia, hal itu telah ditentukan dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3584 K/PDT/2018 yang mana objek jaminan tidak atas nama pemberi fidusia dan pemberi fidusia yang cidera janji akan merugikan penerima fidusia karena tidak dapatnya objek jaminan tersebut diambil oleh penerima fidusia, sehingga dapat berakibat tidak sahnya sertifikat jaminan fidusia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah keabsahan sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan tidak atas nama pemberi fidusia dan tanggung jawab debitur yang wanprestasi kepada kreditur akibat sertifikat jaminan fidusia tidak sah. Untuk meneliti permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu analisis berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan tentang jaminan fidusia dan wanprestasi. Pada akta jaminan fidusia seharusnya objek jaminan sudah atas nama pemberi fidusia sehingga akan melindungi para pihak jika ada yang wanprestasi. Kerugian yang dialami penerima fidusia akibat cidera janji harus dipertanggungjawabkan oleh pemberi fidusia meskipun sertifikat jaminan fidusia tidak sah. Kata Kunci: Sertifikat, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
Perlindungan Hukum Notaris Atas Pembuatan Jaminan Perusahaan Yang Diduga Mengandung Unsur Cacat Kehendak Elia Cahya Putra; Teddy Anggoro; Isyana W Sadjarwo
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.177 KB)

Abstract

Akta Jaminan Perorangan dan Akta Jaminan Perusahaan merupakan bentuk dari Perjanjian Penanggungan (1820-1850 KUH Perdata). Sesuai dengan sifat accessoir dari perjanjian jaminan Penanggungan, maka perjanjian tersebut lahir dengan maksud untuk menegaskan dan memperkuat segala yang dimaksud dalam Perjanjian Pokoknya. Bentuknya yang bersifat bebas, tidak terikat dalam bentuk tertentu, dan dapat dibuat lisan maupun tulisan dalam akta, memungkinkan adanya perkembangan-perkembangan pemahaman di dunia praktak dalam pembuatan, dan peruntukan sebuah akta Jaminan Penanggungan. Dalam hal perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian utang-piutang menggunakan lembaga jaminan, baik jaminan kebendaan ataupun jaminan perorangan maka  Notaris juga berperan dalam pembuatan akta pemberian jaminan tersebut. Namun apa saja peran notaris dalam pembuatan Jaminan Perusahaan. Bagaimana jika suatu akta Jaminan Persusahaan diduga mengandung unsur cacat kehendak dan Notaris dituntut atas ganti kerugian tersebut.  Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun analisa data dilakukan secara Deskriptif. Hasil analisa adalah Perlindungan Notaris telah diatur dalam UUJN Pasal 66, Notaris dapat dituntut pertanggungjawaban berupa ganti rugi terhadap pembuatan akta jaminan perusahaan yang mengandung unsur cacat kehendak, namun hal tersebut benar-benar harus dapat dibuktikan bahwa terdapat tindakan yang kausal Notaris terhadap kerugian yang ditanggung salah satu pihak dan memenuhi salah satu dari keempat unsur Cacat Kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Kata kunci: Notaris, Jaminan Perusahaan, Cacat Kehendak.