Surat Keterangan (covernote) merupakan salah satu produk hukum notaris yang dibuat dan ditandatangani notaris serta memiliki kekuatan hukum karena jabatannya itu sendiri. oleh karena itu isi Surat Keterangan (covernote) harus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang bersangkutan. Notaris dalam merumuskan isi Surat Keterangan (covernote) harus dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian untuk menghindari terjadinya salah penafsiran yang memberikan keraguan terhadap isi Surat Keterangan (covernote) notaris. Permasalahan yang diteliti adalah peran notaris dalam pembuatan Surat Keterangan (covernote) terhadap PT Suka Bumi Maju dan tanggung jawab notaris bila Surat Keterangan (covernote) menimbulkan multitafsir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis normatif, dengan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Menurut sifatnya, tipe penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian bahwa notaris memiliki peran yang sangat penting dalam mengeluarkan Surat Keterangan (covernote), karena Surat Keterangan (covernote) adalah produk notaris yang berisikan pernyataan dari notaris itu sendiri. karena itu notaris berperan penting dalam menjamin kepastian hukum terhadap pernyataannya tersebut. Notaris bertanggungjawab apabila pernyataan yang dituangkan dalam Surat Keterangan (covernote) tersebut menimbulkan kerugian terhadap berbagai pihak. notaris dalam merumuskan pernyataannya tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan saksama untuk menghindari kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.Kata Kunci: Notaris, Surat Keterangan (covernote), Kepastian Hukum.
Copyrights © 2019