Indonesian Notary
Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary

Benturan Kepentingan Dalam Transaksi Jual Beli Saham Antara Yayasan Dan Perseroan Terbatas (Analisis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 627/PK/PDT/2019)

Agnes Wulandari (Unknown)
Tjhong Sendrawan Sendrawan (Unknown)
Fitriani Ahlan Sjarif (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Dalam rangka mendukung kegiatannya untuk mencapai maksud dan tujuan dari Anggaran Dasarnya, Yayasan diperbolehkan oleh Undang-undang Yayasan untuk mendirikan badan usaha. Hal tersebut menjadi dasar bagi suatu Yayasan untuk melakukan penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas. Penyertaan modal yang dilakukan oleh suatu Yayasan dapat dilakukan dalam hal menjadi pemegang saham dalam satu Perseroan Terbatas. Sebagai pemegang saham dalam perseroan, Yayasan tentunya memiliki hak sebagaimana yang dimiliki oleh pemegang saham suatu Perseroan Terbatas pada umumnya, salah satunya yaitu untuk menjual atau mengalihkan saham yang dimilikinya. Namun, terdapat beberapa larangan dalam kaitanya dengan pertanggungjawaban pengurus Yayasan untuk menghindari transaksi afiliasi yang disebabkan oleh adanya benturan kepentingan bagi Yayasan. Undang-undang Yayasan mengatur mengenai larangan untuk mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan kepada Organ Yayasan serta untuk mengadakan perjanjian dengan yang terafiliasi dengan Organ dan Karyawan Yayasan. Pertama-tama, artikel  ini akan membahas mengenai keadaan dimana suatu transaksi dapat dikatakan sebagai benturan kepentingan bagi Yayasan. Yang kedua artikel ini akan membahas mengenai peran dan tanggung jawab dari seorang Notaris dalam hal terdapat benturan kepentingan dalam transaksi jual beli saham antara suatu Yayasan dengan Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun Tesis ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif-analitis yang menggunakan jenis data sekunder. Transaksi jual-beli saham yang dilakukan dalam kasus ini merupakan transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan dan dilarang oleh Yayasan. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal notaris terbukti tidak mencegah atau menyarankan suatu transaksi tidak dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Yayasan dan Undang-undang Perseroan Terbatas.Kata Kunci: Yayasan, Benturan Kepentingan, Jual Beli Saham, Perseroan Terbatas, Transaksi Afiliasi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...