Indonesian Notary
Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary

Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Hibah Yang Sebelumnya Telah Dihibahkan Berdasarkan Hukum Adat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/PDT.G/2020/PN.Bla)

Gista Latersia (Unknown)
R. Ismala Dewi (Unknown)
Arsin Lukman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Bla terkait penghibahan atas tanah dari Almarhum Tuan RU kepada anak-anaknya, diantaranya Nyonya SU dan Tuan SR, yang dilakukan tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melainkan secara adat di hadapan kepala desa.  Selain itu, PPAT EE kemudian membuat akta hibah dari Almarhum Tuan RU yang dalam kondisi stroke kepada Nyonya SU atas tanah milik Tuan SR yang telah dihibahkan ayahnya kepada Tuan SR secara adat berdasarkan permintaan Nyonya SU. Pokok permasalahannya yaitu (i) mengenai keabsahan pembuatan akta hibah dan pelaksanaannya; dan (ii) mengenai pertanggungjawaban PPAT dalam pembuatan dan pelaksanaan akta hibah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yaitu yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Hasil penelitian adalah (i) pemberian hibah berdasarkan hukum adat adalah sah apabila memenuhi persyaratan bahwa penyerahannya harus terang dan tunai; (ii) pertanggungjawaban PPAT atas akta hibah yang keberlakuannya dibatalkan oleh pengadilan yaitu secara (a) pidana jika terbukti melakukan pemalsuan akta otentik; (b) perdata karena PPAT tidak memberikan keterangan tentang suatu hukum tertentu yang relevan dengan akta yang dibuatnya sehingga salah satu pihak merasa dirugikan; (c) administratif karena PPAT melanggar aspek formal pembuatan akta PPAT. Sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya peran PPAT dalam hibah tanah dan pendaftaran atas perubahan data perlu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PPAT diharapkan (i) meminta surat pernyataan dari penghibah bahwa tanah tidak pernah dialihkan sebelumnya; dan (ii) meminta penetapan pengadilan terkait hibah yang akan dilakukan jika penghibah tidak cakap untuk membuat akta hibah guna menimalisir terjadinya permasalahan. Kata Kunci: pejabat pembuat akta tanah, hibah, adat 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...