Notaris memiliki tugas jabatan yang mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta autentik supaya akta tidak terdapat cacat hukum serta tidak merugikan masyarakat. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Notaris dapat melaporkan perilaku Notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan kepada Majelis Pengawas Notaris. Sehingga, segala perilaku Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya di awasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Akan tetapi tidak semua Laporan Masyarakat terhadap Notaris benar adanya, sehingga perlu ditentukan bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris terhadap laporan masyarakat yang tidak jelas yang ditujukan kepadanya. Serta bagaimana Majelis Pengawas Notaris menjalankan kewenangannya dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berkaitan dengan perbuatan hukum Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif-analitis yang menggunakan jenis data bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen atau kepustakaan, serta metode analisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penulisan tesis ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris yang berasal dari kekuatan pembuktian yang terdapat dalam akta Notaris dan juga hak ingkar Notaris apabila Notaris dimintai keterangannya dalam proses peradilan, serta Majelis Pengawas dapat memberikan penetapannya dengan menjatuhkan sanksi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Notaris yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing Majelis Pengawas. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Majelis Pengawas Notaris.
Copyrights © 2019