This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Selvi Damayani Chandra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT YANG TIDAK JELAS (STUDI PUTUSAN MAJELIS PEMERIKSA PUSAT NOTARIS NO. 02/B/MPPN/X/2018) Selvi Damayani Chandra
Indonesian Notary Vol 1, No 002 (2019): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.003 KB)

Abstract

Notaris memiliki tugas jabatan yang mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta autentik supaya akta tidak terdapat cacat hukum serta tidak merugikan masyarakat. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Notaris dapat melaporkan perilaku Notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan kepada Majelis Pengawas Notaris. Sehingga, segala perilaku Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya di awasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Akan tetapi tidak semua Laporan Masyarakat terhadap Notaris benar adanya, sehingga perlu ditentukan bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris terhadap laporan masyarakat yang tidak jelas yang ditujukan kepadanya. Serta bagaimana Majelis Pengawas Notaris menjalankan kewenangannya dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berkaitan dengan perbuatan hukum Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif-analitis yang menggunakan jenis data bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen atau kepustakaan, serta metode analisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penulisan tesis ini adalah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris yang berasal dari kekuatan pembuktian yang terdapat dalam akta Notaris dan juga hak ingkar Notaris apabila Notaris dimintai keterangannya dalam proses peradilan, serta Majelis Pengawas dapat memberikan penetapannya dengan menjatuhkan sanksi terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Notaris yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing Majelis Pengawas. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Majelis Pengawas Notaris.