Indonesian Notary
Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN COVER NOTE BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS COVER NOTE NO: 209/SK-NF/XII/2013 DIBUAT OLEH NOTARIS FMO DI CIKARANG, BEKASI)

Dicky Irfandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2019

Abstract

Di dalam suatu perjanjian kredit bank, pada prakteknya terkadang kreditur dapat mencairkan pinjaman uang kepada debitur tanpa memastikan pengurusan proses akan jaminan debitur sudah lengkap dan selesai. Biasanya kreditur akan berpegangan terhadap covernote atau yang di dalam dunia praktek dikenal sebagai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai jaminan bagi kreditur bahwa Notaris akan menjamin seluruh proses pengurusan baik surat-surat maupun dokumen hukum untuk pengurusan jaminan debitur ke kreditur dapat terlaksana. Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT sendiri bukanlah merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor Notaris/PPAT, dimana di dalam surat keterangan tersebut menerangkan mengenai pengurusan apa saja yang sedang diproses di kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan, sehingga pada dasarnya covernote tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara debitur degan kreditur. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sendiri tidak dijelaskan tentang wewenang dan tugas seorang Notaris/PPAT untuk membuat covernote. Dikarenakan covernote tidak diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris/PPAT akibat lalainya atau kesalahan Notaris/PPAT dalam memenuhi covernote yang telah dibuatnya adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan wanprestasi atau pertanggungjawaban secara pidana yaitu perbuatan melawan hukum, dimana Notaris/PPAT dengan secara sengaja dan penuh kesadaran dan direncanakan bersama Debitur, bahwa Covernote yang dikeluarkan untuk dijadikan suatu alat untuk memberikan keterangan yang tidak benar yang dimana nantinya hal tersebut dapat merugikan pihak Bank sebagai Kreditur. Kata Kunci : Covernote, Tanggung jawab Notaris, Notaris

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan ...