This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Dicky Irfandi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN COVER NOTE BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS COVER NOTE NO: 209/SK-NF/XII/2013 DIBUAT OLEH NOTARIS FMO DI CIKARANG, BEKASI) Dicky Irfandi
Indonesian Notary Vol 1, No 001 (2019): Jurnal Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.318 KB)

Abstract

Di dalam suatu perjanjian kredit bank, pada prakteknya terkadang kreditur dapat mencairkan pinjaman uang kepada debitur tanpa memastikan pengurusan proses akan jaminan debitur sudah lengkap dan selesai. Biasanya kreditur akan berpegangan terhadap covernote atau yang di dalam dunia praktek dikenal sebagai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris sebagai jaminan bagi kreditur bahwa Notaris akan menjamin seluruh proses pengurusan baik surat-surat maupun dokumen hukum untuk pengurusan jaminan debitur ke kreditur dapat terlaksana. Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT sendiri bukanlah merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor Notaris/PPAT, dimana di dalam surat keterangan tersebut menerangkan mengenai pengurusan apa saja yang sedang diproses di kantor Notaris/PPAT yang bersangkutan, sehingga pada dasarnya covernote tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara debitur degan kreditur. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sendiri tidak dijelaskan tentang wewenang dan tugas seorang Notaris/PPAT untuk membuat covernote. Dikarenakan covernote tidak diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris/PPAT akibat lalainya atau kesalahan Notaris/PPAT dalam memenuhi covernote yang telah dibuatnya adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan wanprestasi atau pertanggungjawaban secara pidana yaitu perbuatan melawan hukum, dimana Notaris/PPAT dengan secara sengaja dan penuh kesadaran dan direncanakan bersama Debitur, bahwa Covernote yang dikeluarkan untuk dijadikan suatu alat untuk memberikan keterangan yang tidak benar yang dimana nantinya hal tersebut dapat merugikan pihak Bank sebagai Kreditur. Kata Kunci : Covernote, Tanggung jawab Notaris, Notaris