Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 16 No 02 (2016): December 2016

QUO VADIS PERADILAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Illy Yanti (UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Tulisan ini berupaya mengelaborasi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pendekatan dekonstruksi digunakan dengan mendeskripsikan setiap tahapan pengembangan hukum ekonomi syariah dengan melihat aspek progresifitas dan stagnansi dalam upaya tersebut. Langkah progresif pengembangan tersebut melalui tiga tahap, yaitu: inisiatif, formatif, dan reformatif. Akan tetapi, peran peradilan agama berada pada posisi status quo, sehingga hal ini merupakan bentuk stagnansi dalam pengembangan tersebut. Penyebabnya adalah 1) adanya aturan lain yang mereduksi kewenangan absolut peradilan agama. Disahkannya Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyelesaikan persoalan tersebut; 2) moral hazard perbankan syariah dengan menjadikan sulhu sebagai solusi penyelesaian sengketa. Sekalipun dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, upaya damai mengakibatkan tidak terungkapnya akar masalah dari suatu sengketa, sehingga tidak adanya keputusan hakim yang bisa dijadikan rujukan evaluative untuk pengembangan hukum ekonomi syariah di satu sisi, dan tindakan preventif agar masalah yang sama tidak terjadi terhadap nasabah atau perbankan syariah yang lain.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...