Illy Yanti
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

QUO VADIS PERADILAN AGAMA DALAM PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA Illy Yanti
Al-Risalah Vol 16 No 02 (2016): December 2016
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (346.358 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v16i02.311

Abstract

Tulisan ini berupaya mengelaborasi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pendekatan dekonstruksi digunakan dengan mendeskripsikan setiap tahapan pengembangan hukum ekonomi syariah dengan melihat aspek progresifitas dan stagnansi dalam upaya tersebut. Langkah progresif pengembangan tersebut melalui tiga tahap, yaitu: inisiatif, formatif, dan reformatif. Akan tetapi, peran peradilan agama berada pada posisi status quo, sehingga hal ini merupakan bentuk stagnansi dalam pengembangan tersebut. Penyebabnya adalah 1) adanya aturan lain yang mereduksi kewenangan absolut peradilan agama. Disahkannya Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyelesaikan persoalan tersebut; 2) moral hazard perbankan syariah dengan menjadikan sulhu sebagai solusi penyelesaian sengketa. Sekalipun dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, upaya damai mengakibatkan tidak terungkapnya akar masalah dari suatu sengketa, sehingga tidak adanya keputusan hakim yang bisa dijadikan rujukan evaluative untuk pengembangan hukum ekonomi syariah di satu sisi, dan tindakan preventif agar masalah yang sama tidak terjadi terhadap nasabah atau perbankan syariah yang lain.