Saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dimana orang tersebut sendiri yang mendengar,melihat dan mengalami sendiri. Hal ini bertujuan agar keterangan yang diberikan kebenaran nya dapat diterima. Sedangkan yang dimaksud korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.Perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dinilai masih kurang efektif, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. Hal ini karena korban tidak termasuk dalam bagian system peradilan pidana Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab untuk menangani memberikan perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Copyrights © 2020