Nadia Ayu Apriani
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Penganiayaan Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nadia Ayu Apriani; Margo Hadi Pura
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.329 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1287

Abstract

Saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dimana orang tersebut sendiri yang mendengar,melihat dan mengalami sendiri. Hal ini bertujuan agar keterangan yang diberikan kebenaran nya dapat diterima. Sedangkan  yang dimaksud korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.Perlindungan hukum bagi korban penganiayaan dinilai masih kurang efektif, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis, korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum, misalnya harus kembali mengemukakan, mengingat bahkan mengulangi (merekontruksi) kejahatan yang pernah menimpanya pada saat sedang menjalani proses pemeriksaan, baik ditingkat penyidikan maupun setelah kasusnya diperiksa di pengadilan. Hal ini karena korban tidak termasuk dalam bagian system peradilan pidana Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab untuk menangani memberikan perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.