JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 2 (2016): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

KEWENANGAN WILAYATUL HISBAH DALAM PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA QANUN

Ria Delta (Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2017

Abstract

Wilayah al-hisbah merupakan suatu lembaga yang bertugas menegakan amar maruf apabila jelas-jelas ditinggalkan (zhahara fasaduhu) dan mencegah kemungkaran apabila jelas-jelas dilakukan (zhahara filuhu) kewenangan lembaga ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan ketertiban umum (al-nizham al-am), kesusilaan (al-adab) dan sebagian tindak pidana ringan yang menghendaki penyelesaian segera dan tujuan adanya lembaga ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta memelihara keutamaan moral dan adab dalam masyarakat dengan kata lain lembaga ini bertugas untuk menegakan amar maruf dan nahi munkar.Permasalahan dalam penelitian ini mengenai dasar kewenangan dan pelaksanaan wewenang WH dalam proses penanganan pidana qanun, pendekatan masalah yang dipergunakan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mempelajari kasus, melakukan observasi dilapangan dan melakukan wawancara dengan mempersiapkan pertanyaan terlebih dan berkembang pada saat wawancara berlangsung.Reformasi membuka jalan bagi masyarakat Aceh untuk kembali menuntut pemberlakuan syariat Islam, dimana landasan hukum atau undang-undang yang menjadi dasar dalam menerapkan syariat Islam atau qanun di tanah rencong ini yaitu UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 4 Oktober 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam dan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahaan Aceh dan diberlakukannya Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayah dalam Pasal 1 angka 14 menyebutkan Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WH yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan syariat Islam dan tidak dapat melakukan upaya paksa yang bertentangan dengan undang-undang, kesimpulan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan WH, saran yang diberikan hendaknya pemerintah dan legislatif lebih mengkaji ulang tentang kewenangan WH agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penanganan perkara qanun.Kata Kunci : kewenangan, wilayatul hisbah, pidana, qanun

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...