Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di masa pandemik covid-19 ditinjau dari aspek hukum perjanjian. Dampak dari pandemik covid-19 inilah yang mengakibatkan sangat sulitnya pendapatan atau penghasilan dari masyarakat, sehingga muncul perbuatan-perbuatan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pengahasilan tersebut. Salah satunya dengan berhutang pada sistem koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pada rentenir. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan “statute approach†dan menggunakan pendekatan konseptual “conceptual approachâ€untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ada. Perjanjian yang dibuat dalam praktek rentenir berkedok koperasi di masa pandemik covid-19 merupakan perbuatan yang dilakukan atas dasar itikad tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam tersebut merupakan perbuatan ilegal yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian yang muncul dari prakltek rentenir yang berkedok koperasi melanggar esensi syarat sah perjanjian yang ke empat yang ada dalam Pasal 1320 point 4 yaitu harus didasarkan pada suatu sebab yang tidak dilarang.
Copyrights © 2021