Bina Hukum Lingkungan
Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan

MEDIASI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT

Marhaeni Ria Siombo (Fakultas Hukum Unika Atmajaya)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2017

Abstract

AbstrakUUPPLH tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah ‘hak’ setiap warga negara Indonesia. Manusia adalah subyek hukum, pemikul hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah mengatur terlaksananya interaksi antara hak dan kewajiban masing-masing orang, supaya tercipta ketertiban. Hak dan kewajiban melekat utuh dalam diri manusia. Dalam hukum perdata mengatur interaksi hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lainnya, begitu seterusnya pergaulan manusia. Pelanggaran terhadap ‘hak’ akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaktertiban atau sengketa di antara para pihak, yang harus diselesaikan secara hukum.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan persyaratan yang diwajibkan terhadap suatu kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. AMDAL merupakan instrumen hukum berkaitan dengan perizinan yang esensinya untuk mengontrol pelaksanaan tiga pilar pembangunan, ekonomi, sosial dan ekologi. Dokumen AMDAL akan memberikan petunjuk terjadinya pelanggaran terhadap ‘hak’ masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup berkaitan dnengan ganti rugi terhadap mereka yang dilanggar haknya dan pemulihan lingkungan terhadap lingkungan yang rusak. Pembayaran ganti rugi sebagai konpensasi atas penderitaan dari pelanggaran hak lingkungan, pengembalian penderita pada kedaan semula (restitusio in integrum).Pasal 84 UUPPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara non litigasi lebih mengutamakan musyawarah mufakat, win-win solution, misalnya mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak, di sinilah titik lemahnya penyelesaian non litigasi. Secara teknis penyelesaian sengketa non litigasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tetapi sampai saat ini khusus untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup non litigasi belum menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.Kata Kunci: mediasi; penyelesaian sengketa non litigasi; pelanggaran hak; lingkungan hidup; sehat. AbstractEnvironmental Law concerning Environment Protection and Management proclaimed that having a healthy environment is the right of every Indonesian citizen.1 Human is a legal subject who has right and obligation. Legal function is to administer harmonious right and obligation of every citizen. Both right and obligation are in unity with human. Civil law administers the interaction of right and obligation, then human interaction. Violation towards ‘right’ will create imbalance and unsynchronized or dispute among parties, which need legal settlement.Environmental Impact Assessment (AMDAL) is a requirement for an activity, which predicted to have environment impact. AMDAL is a legal instrument related to license which mean to control the three main development cores, which are economy, social and ecology. AMDAL document will provide clues for people’s right violation to have a healthy environment. Environmental violation relates with compensation towards those who’s right where violated and environmental reinstate. (restitusio in integrum).Article 84 of UUPLH proclaims that environmental dispute settlement could be done through court (litigation) or outside the court (non-litigation). Non-litigation settlement put forwards mutual agreement, win-win solution such as mediation. In the process of mediation there should be no forced idea or agreement in accepting or rejecting statements. Every parties should give consent, where this can be say as the weakness of non-litigation settlement. echnically, non-litigation dispute settlement is arranged in Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Year 2008 about Mediation Procedure in Court, but up to now it was not a major choice for people to fight for their right.Keywords: mediation; non-litigation dispute settlement; law violation; environment; health.  

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel ...