cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 159 Documents
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN TANAMAN SAGU DI MALUKU Victor Juzuf Sedubun; Muhammad Irham
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.595 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.2

Abstract

AbstrakSalah satu instrumen hukum administrasi adalah pengawasan. Pengawasan yang dimaksud, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap tindakan pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu di Maluku. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pohon Sagu, telah mengatribusikan kewenangan pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku kepada Pemerintah Provinsi. Wujud dari kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan tanaman sagu oleh Pemerintah Provinsi Maluku adalah pengawasan terhadap pengelolaan pohon sagu. Penebangan pohon Sagu hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Badan Penggelolan Pohon Sagu. Pengawasan ini menjadi tidak berarti ketika penegakkan hukum tidak dapat diterapkan secara optimal, disebabkan karena Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011 tidak mengatur tentang sanksi administrasi terhadap pelanggaran administrasi. Kekosongan hukum ini berakibat pada penegakkan hukum administrasi yang lemah. Untuk itu perlu kiranya diatur mengenai sanksi admistrasi yang menjadi dasar hukum penindakan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dan pembinaan Pohon Sagu di Maluku.Kata kunci: hukum administrasi; pelestarian; sagu. AbstractOne of the instrument of administrative law is control. Control, including the control of the management measures and conservation of Sagu in Molluca. Local Regulation of Molluca Province Number 10 Year 2011 about Management and Conservation Sagu, has attributed authority to management and the preservation of Sagu in Molluca to the Provincial Government. he authority to management and development of sagu by Molluca provincial government are controlling the management of the sagu. he logging of Sagu tree can be doing after get a recommendation from the BPPS. his control becomes meaningless when law enforcement cannot be applied optimally, it because in a Local Regulation of Molluca Provincial Number 10 of 2011 does not provide for administrative sanctions against administrative violations, it mean that enforcement of administrative law can be doing. It is necesaary to set administrative sanction as the foundational of law enforcement administrative violations in the management and preservation of Sago in Molluca.keywords: administrative law; conservation; sagu.
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN PERBATASAN DARAT INDONESIA – MALAYSIA DI KALIMANTAN Nia Kurniati; Maret Priyanta
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (973.251 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.47

Abstract

Penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur pertahanan keamanan dan jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Kalimantan tidak dipungkiri akan melalui kawasan lindung telah didukung dengan legal policy Pemerintah dalam Perpres No.31 Tahun 2015, menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tanah untuk penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur hankam dan jaringan jalan yang dilaksanakan berdasarkan UU No.2 Tahun 2012. Pengambilalihan tanah pribadi untuk kegiatan kepentingan umum, bukan pedang bermata dua, karena penempatan aturan pengadaan tanah ke dalam UU sudah merefleksikan unsur “persetujuan” dari pemegang hak yang bersangkutan untuk melepaskan haknya atas tanah bagi kepentingan yang lebih besar dari sekedar kepentingan pribadi dijiwai oleh asas fungsi social hak atas tanah mengakibatkan berakhirnya hak atas tanah. 
KONSEP HUKUM PENGELOLAAN TAMBANG BATUBARA BERKELANJUTAN BERDASARKAN PENDEKATAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI PROVINSI BENGKULU Edra Satmaidi; Arini Azka Muthia; Wulandari .
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (690.697 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.58

Abstract

ABSTRAK Pengelolaan tambang batubara di wilayah hulu DAS Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Tengah) telah menyebabkan terjadinya alih fungsi hutan, lahan kritis, terjadinya pendangkalan dan penyempitan DAS Bengkulu, buruknya kualitas air, serta potensi terjadinya banjir di wilayah hilir DAS Bengkulu (Kota Bengkulu) pada musim hujan. Kegiatan pengambilan batubara dilakukan secara terbuka (open pit mining) merambah masuk pada kawasan hutan yang dilindungi  dan kawasan yang belum berstatus Clear and Clean (CnC) serta mengabaikan aspek perlindungan DAS Bengkulu sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kerusakan DAS Bengkulu semakin meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan pengambilan batubara secara terbuka pada wilayah hulu DAS Bengkulu dan pada kawasan Hutan Lindung Rindu Hati yang sudah diubah statusnya menjadi Hutan Produksi Tetap. Kondisi ini juga disebabkan tidak sinkronnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait, dan implementasi otonomi daerah yang menekankan pada peningkatan PAD dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan; (2) konsep hukum pengelolaan tambang batubara berkelanjutan berdasarkan pendekatan DAS Bengkulu harus dibangun  melalui  Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu, yang menetapkan zona hulu dan tengah DAS Bengkulu dengan sistem pertambangan tertutup (underground mining), sementara  sistem pertambangan terbuka secara ketat dapat dilakukan di zona hilir DAS Bengkulu. Kata Kunci: Konsep Hukum; Pengelolaan; Tambang Batubara; Pendekatan DAS. ABSTRACTCoal mining activities in upstream of Bengkulu River Basin (Central Bengkulu Regency) have resulted in the conversion of forests, critical lands, the occurrence of silting and narrowing of Bengkulu River Basin, poor water quality, and the potential for flooding in downstream areas of Bengkulu River Basin (Bengkulu City) during the rainy season. Coal mining activities are openly exploited in protected forest areas and areas that are not Clear and Clean (CnC) areas status and ignore the protection aspects of the Bengkulu River Basin as a buffer zone for life support systems. This is a normative legal research. The results show: (1) Bengkulu River Basin damage is increasing along with the increasing of coal exploiting activity in upstream of Bengkulu River Basin and in Protected Forest Area of Rindu Hati that has been changed its status to Permanent Production Forest. This condition is also due to diss-synchronization of some related legislations, including the implementation of local autonomy that is more oriented towards increasing of local original income and neglecting aspects of environmental sustainability; (2) the legal concept for sustainable coal mining management based on the Bengkulu River Basin Approach, which establishes the upstream zone of Bengkulu River Basin with underground mining system, while a tightly open pit mining system can be conducted in the middle and downstream zone of Bengkulu River Basin. Keywords: Legal Concept; Management; Coal Mining; Watershed Approach.
URGENSI MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Nyulistiowati Suryanti
Bina Hukum Lingkungan Vol 3, No 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.244 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v3i2.77

Abstract

ABSTRAKManajemen Risiko merupakan pengelolaan untuk menekan profitability yang buruk bahkan menimbulkan kerugian. Berkaitan dengan pembangunan infrastuktur yang berdampak pada lingkungan, perlu dikaji bagaimana urgensi penerapan manajemen risiko perusahaan dalam pembangunan infrastruktur dan bagaimana penerapan manajemen risiko lingkungan dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam manajemen risiko perusahaan pada pembangunan infrastuktur diperlukan pemahaman oleh perusahaan risiko-risiko apa saja yang akan dan dapat terjadi dalam pembangunan infrastruktur, dan sejauh mana risiko tersebut mempengaruhi perusahaan, untuk itu dalam pengelolaan risiko, risiko-risiko tersebut harus di-identifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara kerjasama oleh organ perusahaan/stakeholder yang menghasilkan pengakuan atas atau pengurangan atas ketidakpastian dalam keputusan berinvestasi. Selanjutnya dalam penerapan manajemen risiko lingkungan dalam pembangunan infrastruktur, perusahaan harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran pada lingkungan hidup. Oleh karena itu terhadap risiko lingkungan yang terjadi dapat diterapkan pengenaan sejumlah perangkat yang tersedia dan dapat digunakan untuk menerjemahkan risiko menjadi dampak yang terukur dan dapat diperhitungkan secara finansial.Kata kunci: lingkungan hidup; manajemen risiko perusahaan; pembangunan infrastruktur.ABSTRACTRisk management is an approach to suppress poor profitability and even which cause losses. With regards to infrastructure development that has an impact on the environment, it is necessary to examine the urgency of implementing corporate risk management in infrastructure development and how to implement environmental risk management in relation to infrastructure development. The results of the study concluded that the risk management of companies in infrastructure development requires an understanding of what risks will and can occur (in infrastructure development) , and the extent to which these risks will affect the company. Thus in risk management, these risks must be identified, analyzed and evaluated in collaboration by members of the company / stakeholders which results in the recognition of or reduction of uncertainty in investment decisions. Furthermore, in the implementation of environmental risk management in infrastructure development, companies must be responsible to provide compensation for damages or pollutions to the environment. Hence to environmental risks that occur can be applied to the imposition of a number of devices available which can be used to translate risks into measurable and financially calculated impacts.Keywords: corporate risk management; environment; infrastructure development.
INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION Andri G. Wibisana
Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.751 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v4i1.104

Abstract

ABSTRAKDalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, self-regulation), instrumen sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan.Kata kunci: CAC; instrumen ekonomi; smart regulation; penaatan lingkungan. ABSTRACTThe Command and Control approach (CAC) is probably the most heavily used and criticized instrument of environmental compliance. This paper questions the view that places the CAC instrument not only in a dichotomy position with the non-CAC instruments but is also inferior compared to non-CAC instruments. This paper shows that in addition to the CAC instrument, economic instruments, self-regulation instruments (self-regulation), voluntary instruments, and educational and information instruments are also likely to be applicable. Departing from the Smart Regulation theory developed by Gunningham et al., this paper is of the view that, given advantages and disadvantages of each instrument, what needed is not an attempt to find the best instrument. Instead, what one needs is to find the optimal combination among these various instruments, by involving the government, community, and the public in the creation of environmental compliance.Keywords: CAC; economic instruments; smart regulation; environmental compliance.
MENGURAI SIFAT TRANSAKSIONAL PADA PENERBITAN PERIZINAN INDUSTRI KELAPA SAWIT Rio Christiawan
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.129 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v5i1.153

Abstract

ABSTRAKIndustri kelapa sawit merupakan industri strategis nasional yang menghasilkan sumber devisa terbesar bagi Indonesia. Persoalannya industri kelapa sawit adalah sifat investasi jangka panjang, mengingat panen baru dapat dilakukan setelah 3-4 tahun setelah penanaman, investor harus mengurus perizinan teknis dalam jumlah yang banyak serta melalui prosedur yang birokratis, mengingat hingga saat ini banyak perizinan teknis belum dapat diurus melalui online single submission (OSS). Potensi tindakan koruptif terjadi mengingat pengurusan perizinan teknis yang panjang dan birokratis sedangkan investor perlu segera melakukan penanaman dan mendapatkan sertipikat atas tanah guna keperluan pembiayaan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana mengantisipasi sifat koruptif dan penerbitan perizinan teknis kelapa sawit. Metode dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pengambilan data secara kepustakaan dengan cara berpikir deduktif dalam melakukan verifikasi data.Kata Kunci: perizinan lahan; korupsi; pencegahan; industri kelapa sawit; celah korupsi.ABSTRACTThe palm oil industry is a national strategic industry which generates one of the largest sources of foreign exchange for Indonesia. However, the palm oil takes 3-4 years to harvest, making the industry itself a long-term investment. Investors need to fulfil a long list of technical requirements and bureaucratic procedures because up until today, some licenses are still unavailable through the online single submission system (OSS). Threats of corruption arise, potentially stalling the investor's efforts to obtain the necessary licenses for planting and financing purposes. This paper elaborates the steps to anticipate corruptive behaviors. This paper uses the normative-juridical writing method by collecting data from existing literatures and deductive thinking in the data verification process.Keywords: land permits; corruption; prevention; palm oil industry; corruption loopholes.
PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19 Mella Ismelina Farma Rahayu; Anthon F. Susanto
Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.148 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v5i3.212

Abstract

ABSTRAKTerjadinya pandemic Covid-19 tidak terlepas dari persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Nampak nya ada persoalan paradigma dalam berelasi antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Metode pendekatan yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini dengan penggunaan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perubahan paradigma diperlukan ketika manusia berelasi dengan lingkungan hidupnya. Kearifan lokal telah mengajarkan sebuah etika lingkungan hidup, saling menghormati dan selalu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup. Paradigma ini lah yang sebaiknya menjadi dasar dalam berelasi manusia dengan lingkungan hidupnya di masa covid-19 kini.Kata kunci: manusia; lingkungan hidup; pandemi covid-19.ABSTRACTThe occurrence of the Covid-19 pandemic cannot be separated from the problem of environmental damage that has occurred. It seems that there is a paradigm problem in the relationship between humans and their environment. The sociological juridical approach was used in this study by using primary data obtained through field studies and interviews. The data obtained were then analyzed in a qualitative juridical manner. From the research results, it is known that a paradigm shift is needed when humans relate to their environment. Local wisdom has taught an environmental ethic, mutual respect and always maintains balance and harmony in the environment. This paradigm should be the basis for human relations with the environment in the current Covid-19 era.Keywords: covid-19 Pandemic; environment; human.
TUNTUTAN PENGUATAN PERTANIAN DI PINGGIRAN KOTA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS Any Andjarwati
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.712 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i1.178

Abstract

ABSTRAKUrban sprawl mengakibatkan hilangnya lahan pertanian secara terus menerus dan masif di kawasan pinggiran kota, terdegradasinya kualitas hidup manusia dan rusaknya lingkungan, sehingga perlu diketahui kompleksitas masalah yang dihadapi dan diatur. Penelitian yuridis Normatif, bersifat eksplanatoris, dan penerapannya berfokus pada permasalahan (problem-focused research) dan pemecahannya. Suatu tuntutan (das Sollen, ius constituendum) untuk adanya Pengaturan dan Penetapan kawasan pinggiran kota secara konstruktif sebagai Kawasan Ketahanan Pangan dalam Kawasan Strategis Nasional, sebagai bagian dari Percepatan Proyek Strategis Nasional, yang menentukan tatanan kehidupan perdesaan dimasa depan, yang bertujuan untuk perbaikan struktur agraria, melalui penguatan usaha pertanian, penciptaan perumahan dan permukiman baru, peningkatan kualitas hidup manusia dan pencegahan kerusakan lingkungan. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi untuk pengaturan kawasan pinggiran kota meliputi seluruh unsur-unsur dalam struktur sistem hukum pertanian, baik faktor teknis, ekonomi, maupun sosial, dan sistematisasi hukumnya yang berlatar belakang permasalahan perturan-perundangan agraria, yang harus direkonstruksi, ditafsirkan kembali, dan diciptakan. Kata kunci: pertanian; pinggiran kota; penataan ruang.ABSTRACTUrban sprawl resulted the continuous and massive loss of agricultural land in suburban areas, degradation of human life quality, and environmental damage, so it is necessary to know the complexity of the problems and to regulate. This is juridical Normative, explanatory research, and its application focuses on the problems and its solutions. There is a demand for constructively regulation and designation of suburban areas as Food Security Areas in National Strategic Area as part of Acceleration National Strategic Project, which determines the future order of rural life, which aims to improve agrarian structures, through strengthening agricultural enterprises, creating new housing and settlements, improving the quality of humanlife and prevention of environmental damage. The problems complexityfor regulating Peri-urban areas comprise in all of the elements of the agricultural law system, both technical, economic and social factors, and the systematization of laws against the background of agrarian law problems by reconstructing reinterpreting and creating.Keywords: agriculture; suburban; spatial planning.
IZIN LINGKUNGAN DALAM KEGIATAN USAHA PASCA PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Fauzi Hadi Al Amri
Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.77 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v6i3.265

Abstract

ABSTRAK Perubahan izin lingkungan dalam kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih memiliki tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dibandingkan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut muncul akibat pengubahan konsep Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan dan pelemahan partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya terhadap pengaturan izin lingkungan kegiatan usaha serta dampaknya terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, cara penelitian yang dilandasi studi pustaka dan menggunakan data sekunder. Pengaturan izin lingkungan dalam kegiatan usaha pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja mengalami perubahan. Semula izin lingkungan dalam kegiatan usaha yang berbasis lisensi sedangkan saat ini lebih kepada izin berbasis risiko. Perubahan konsep tersebut menciptakan dua persepsi dampak terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dampak negatif dan positif, akibat standardisasi lebih lanjut pada konsep izin lingkungan dalam kegiatan berbasis risiko yang belum jelas pengaturannya. Kata kunci: cipta kerja; izin; lingkungan. ABSTRACT Changes in environmental permits in business activities as regulated in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation are considered to have more objectives that can improve economic welfare compared to providing environmental protection and management in Indonesia, which was previously regulated in Law Number 32 of 2009 concerning Protection and Environmental Management. The assessment arose due to changing the concept of an Environmental Permit to an Environmental Approval and the weakening of community participation. Such change is a concern for the Indonesian people, especially regarding the application of environmental permits for business activities and their impact on environmental protection and management in Indonesia after the enactment of the Job Creation Law. The research method used is normative juridical; the research method is based on a literature study and uses secondary data. The application of environmental permits in business activities after the enactment of the Job Creation Law changed. Initially, environmental permits were in business activities based on licenses, while now they are more risk-based permits. This change in concept creates two perceptions of impacts on environmental protection and management, namely negative and positive impacts, due to further standardization of the concept of environmental permits in risk-based activities whose regulations are not yet clear. Keywords: job creation; environment; permit.
MEDIASI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT Marhaeni Ria Siombo
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.547 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i1.11

Abstract

AbstrakUUPPLH tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah ‘hak’ setiap warga negara Indonesia. Manusia adalah subyek hukum, pemikul hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah mengatur terlaksananya interaksi antara hak dan kewajiban masing-masing orang, supaya tercipta ketertiban. Hak dan kewajiban melekat utuh dalam diri manusia. Dalam hukum perdata mengatur interaksi hak di satu pihak dan kewajiban dipihak lainnya, begitu seterusnya pergaulan manusia. Pelanggaran terhadap ‘hak’ akan menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaktertiban atau sengketa di antara para pihak, yang harus diselesaikan secara hukum.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan persyaratan yang diwajibkan terhadap suatu kegiatan yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan. AMDAL merupakan instrumen hukum berkaitan dengan perizinan yang esensinya untuk mengontrol pelaksanaan tiga pilar pembangunan, ekonomi, sosial dan ekologi. Dokumen AMDAL akan memberikan petunjuk terjadinya pelanggaran terhadap ‘hak’ masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Pelanggaran terhadap lingkungan hidup berkaitan dnengan ganti rugi terhadap mereka yang dilanggar haknya dan pemulihan lingkungan terhadap lingkungan yang rusak. Pembayaran ganti rugi sebagai konpensasi atas penderitaan dari pelanggaran hak lingkungan, pengembalian penderita pada kedaan semula (restitusio in integrum).Pasal 84 UUPPLH menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Secara non litigasi lebih mengutamakan musyawarah mufakat, win-win solution, misalnya mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian, selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak, di sinilah titik lemahnya penyelesaian non litigasi. Secara teknis penyelesaian sengketa non litigasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tetapi sampai saat ini khusus untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup non litigasi belum menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.Kata Kunci: mediasi; penyelesaian sengketa non litigasi; pelanggaran hak; lingkungan hidup; sehat. AbstractEnvironmental Law concerning Environment Protection and Management proclaimed that having a healthy environment is the right of every Indonesian citizen.1 Human is a legal subject who has right and obligation. Legal function is to administer harmonious right and obligation of every citizen. Both right and obligation are in unity with human. Civil law administers the interaction of right and obligation, then human interaction. Violation towards ‘right’ will create imbalance and unsynchronized or dispute among parties, which need legal settlement.Environmental Impact Assessment (AMDAL) is a requirement for an activity, which predicted to have environment impact. AMDAL is a legal instrument related to license which mean to control the three main development cores, which are economy, social and ecology. AMDAL document will provide clues for people’s right violation to have a healthy environment. Environmental violation relates with compensation towards those who’s right where violated and environmental reinstate. (restitusio in integrum).Article 84 of UUPLH proclaims that environmental dispute settlement could be done through court (litigation) or outside the court (non-litigation). Non-litigation settlement put forwards mutual agreement, win-win solution such as mediation. In the process of mediation there should be no forced idea or agreement in accepting or rejecting statements. Every parties should give consent, where this can be say as the weakness of non-litigation settlement. echnically, non-litigation dispute settlement is arranged in Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Year 2008 about Mediation Procedure in Court, but up to now it was not a major choice for people to fight for their right.Keywords: mediation; non-litigation dispute settlement; law violation; environment; health.  

Page 1 of 16 | Total Record : 159