Penjatuhan pidana mati sebagaibentuk konsistensi pemerintahIndonesia dalam memerangiperedaran narkotika kembalimenuai perdebatan baik proataupun kontra dari berbagai pihak.Ada sejumlah pihak beranggapanbahwa perumusan pidana matidalam Undang-undang danpelaksanaan pidana mati terhadapterpidana narkotika bertentangandengan Hak Asasi Manusia,khususnya pemenuhan hak untukhidup. Tulisan ini bertujuan untukmengkaji bagaimana ajaran HakAsasi Manusia mengenai hak untukhidup dan menguraikan beberapapandangan yang menganggapperlunya dilakukan penjatuhanpidana mati terhadap terpidananarkotika.Kata Kunci : Pidana mati, Hak Asasi Manusia, Terpidana Narkotika
Copyrights © 2015