Jurnal Ilmu Hukum
Vol 8, No 2 (2019): Jurnal Ilmu Hukum

PELECEHAN SEKSUAL DAN PENAFSIRAN PERBUATAN CABUL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Erdianto Effendi ((SINTA ID: 6679311) Fakultas Hukum Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Abstrak Pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling ringan tetapi paling sering terjadi. Banyak korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan karena sejauh ini belum ada pengaturan yang tegas tentang pelecehan seksual dalam hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual dilakukan dengan menggunakan Pasal 281 hingga 294 KUHP yang mana definisi perbuatan melanggar kesusilaan dan perbuatan cabul dikembalikan kepada perasaan kesusilaan masyarakat setempat dan menempatkan unsur ketidaksukaan korban sebagai unsur terpenting untuk dapat ditegakkannya hukum terhadap pelaku pelecehan seksual.   AbstractSexual harassment is the mildest but most common form of sexual assault. Many victims do not get a sense of justice because so far there has not been a strict regulation on sexual harassment in Indonesian criminal law. By using juridical normative research methods, it is known that law enforcement against perpetrators of sexual harassment is carried out using Articles 281 to 294 of the Criminal Code in which the definition of acts that violate decency and obscene acts is returned to the feeling of decency of the local community and places the element of victim dislike as the most important element to be able to enforcement of the law against sexual harassers. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...