Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS melalui sistem pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan cara yang mudah, lebih cepat, tepat dan efisien. Tetapi belum semua masyarakat khususnya para pengelola satuan pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mengetahui mengenai OSS dan bagaimana cara menggunakannya, untuk itu adanya program pengabdian masyarakat melalui bimbingan teknis manajerial pendirian ini menjadi solusi alternatif bagi pengelola satuan pendidikan non formal PKBM yang ingin menempuh perijinan terpadu lembaganya. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah memberikan wawasan, pengetahuan dan keterampilan praktis langkah-langkah berbasis digital melalui aplikasi OSS bagaimana prosedur pendirian satuan pendidikan non formal PKBM itu dilakukan. Metode yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui bimbingan teknis yang dilakukan melalui 2 kegiatan utama yakni pemberian materi khusus terkait kebijakan manajerial pendirian/perpanjangan ijin operasional satuan pendidikan nonformal PKBM melalui aplikasi OSS dan praktek langsung terkait dengan tahapan dan langkah-langkah yang dilakukan di dalam aplikasi OSS. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini berjumlah 8 pengelola PKBM dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berasal dari Kabupaten Ciamis. Hasil pengabdian pada masyarakat menunjukkan bahwa peserta mengalami peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan praktis mengenai implementasi pendirian PKBM melalui aplikasi digital dengan langkah-langkah sebagai berikut ; Pertama, log in pada sistem OSS menggunakan user-ID yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, mengisi data-data yang diperlukan meliputi data perusahaan/yayasan, data produk, data usaha terkait pendirian bangunan PKBM dan juga tenaga kerja. Ketiga, mengisiinformasi bidang usaha sesuai dengan Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Uraian yang diisikan dalam pendirian PKBM yaitu uraian bidang usaha satuan pendidikan non formal PKBM. Keempat, setelah semua terisi berikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan; dan kelima, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB. Tindak lanjut dari pengabdian masyarakat ini adalah perluasan dan pendalaman bimbingan teknis mengenai kesiapan pemberkasan dokumen yang dipersyaratkan oleh OSS.
Copyrights © 2022