Notaris, selaku pejabat umum dalam setiap pelaksanaan tugasnya tidak boleh keluar dari rambu-rambu yang telah diatur oleh perangkat hukum yang berlaku. Notaris dituntut untuk senantiasa menjalankan tugas dan jabatannya, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Notaris wajib menjunjung tinggi martabat jabatannya, baik saat menjalankan tugas jabatannya maupun di luar tugas jabatannya, hal ini berarti bahwa notaris harus selalu menjaga agar perilakunya tidak merendahkan jabatannya, martabatnya, dan kewibawaannya sebagai notaris. Untuk itu dibentuklah Majelis Kehormatan Notaris untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap notaris. Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris sebagai institusi yang akan memutuskan apakah notaris melanggar kode etik atau tidak serta memberikan sanksi hukum. Majelis Kehormatan Notaris merupakan lembaga baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehingga termasuk hal yang diubah itu sebagaimana Penjelasan Umum angka 6 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris bahwa beberapa ketentuan yang diubah dari UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris antara lain pembentukan Majelis Kehormatan Notaris. Anehnya pembentukan Majelis Kehormatan Notaris tersebut tidak disertai dengan definisi Majelis Kehormatan Notaris. Berdasarkan kondisi tersebut, maka selayaknya penjatuhan sanksi kode etik oleh Majelis Kehormatan terhadap notaris, harusnya disikapi sebagai suatu pembelajaran untuk mempertanggungjawabkan setiap aktivitas notaris yang tidak terlepas dari ruang lingkup hukum yang berlaku. Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada notaris, harusnya menyadarkan notaris untuk lebih memiliki etika dan moral saat menjalankan profesinya di tengah-tengah masyarakat. Keywords: notaris, pelanggaran, akta
Copyrights © 2021