Pertanggungjawaban polisi dalam melakukan tindakan tembak mati ditempat terhadap pelaku kejahatan memiliki prosedur dalam melaksanaknnya. Prosedur penggunaan senjata api serta kewenangan tembak mati ditempat yang dilakukan polisi dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu dengan kaitannya dengan undang-undang, peraturan-peraturan, dan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian ini mengggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Menghadapi pelaku kejahatan, polisi dituntut untuk segera mengambil tindakan, tindakan diambil sesuai dengan penilaiannya sendiri. Kewenangan ini tertulis didalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Polri diantaranya adalah tembakan mati ditempat. Tembak mati ditempat dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer), namun yang menjadi masalah apakah dalam pelaksanaan tembak mati ditempat telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam Pasal 8 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tak bersalah. Pengambilan tindakan tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban pidana yang kemungkinan dapat ditujukan kepada polisi. Dalam hal ini polisi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya karena dalam pengambilan tindakan tersebut harus dilihat unsur kelalaian dan pelanggaran dalam prosedur penggunaan kewenangan tindakan tembak mati ditempat tersebut. Keywords: Prosedur, Tembak Mati, Pertanggungjawaban Pidana, Polisi
Copyrights © 2021