Peraturan Perundang-undangan pada waktu zaman Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup yang disusun oleh Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup dan telah diterbitkan pada 5 Juni 1978. peraturan umum dalam rangka melakukan perikanan siput mutiara, kulit mutiara, teripang, dan bunga karang dalam jarak tidak lebih dari 3 mil-laut Inggris dari pantai-pantai Hindia Belanda (Indonesia). Pembangunan hukum lingkungan itu harus berdasaarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada termasuk beberapa hasil konferensi secara global-general, memelihara dan megelolah lingkungan hidup harus dilandasai pembangunan dan kebijakan yang berwawasan lingkungan yang penuh arti.
Copyrights © 2022