Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk sebagai tindak lanjut amanat pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dihadirkan sebagai jawaban atas keraguan masyarakat dengan status Lembaga independent yang tidak terikat dengan kekuasaan manapun. KPK dibentuk sebagai lembaga Negara yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah dan independen kini didudukan kedalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (Auxiliary State Organ) pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi kelembagaan KPK baik dari fungsi dan kewenangan maupun dalam kedudukan lembaga Negara independen non permanen yang bertugas sebagai Trigger Mechanism dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekaatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan Sejarah (Historical Approach). Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenangan, kedudukan dan implikasi yuridis terhadapa KPK pasca dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Copyrights © 2022