Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 2 Oktober 2022

JCK QUO VADIS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Diki Zukriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2022

Abstract

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk sebagai tindak lanjut amanat pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dihadirkan sebagai jawaban atas keraguan masyarakat dengan status Lembaga independent yang tidak terikat dengan kekuasaan manapun. KPK dibentuk sebagai lembaga Negara yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah dan independen kini didudukan kedalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (Auxiliary State Organ) pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi kelembagaan KPK baik dari fungsi dan kewenangan maupun dalam kedudukan lembaga Negara independen non permanen yang bertugas sebagai Trigger Mechanism dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekaatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan Sejarah (Historical Approach). Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenangan, kedudukan dan implikasi yuridis terhadapa KPK pasca dilakukannya  revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...