Negosiasi harga adalah salah satu metode dalam pelaksanaan e-Purchasing Katalog mencapai tujuan pengadaan untuk mendapatkan barang/jasa yang efesien dan efektif. Peran Pelaku Pengadaan (Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen) dalam melakukan negosiasi harga sangat penting sekali, karena harga barang yang tercantum di Katalog adalah harga yang ditetapkan oleh Penyedia Katalog. Pemerintah telah mengatur secara rinci dan tegas ketentuan-ketentuan dalam melakukan negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog. Namun secara praktik, sulit dilaksanakan karena terbatasnya informasi mengenai strategi dan etika pengelola pengadaan barang/jasa dalam melakukan negosiasi harga sehingga perlu dikembangkan tata cara penerapan strategi dan etika dalam melaksanakan negosiasi harga e-Purchasing Katalog. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengolah berbagai peraturan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa dan juga studi pustaka lainnya yang mendukung. Penelitian ini diharapkan menjadi pendekatan ilmiah praktis bagi pelaku pengadaan untuk melaksanakan negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog mulai dari persiapan pengadaan dan pelaksanaan e-Purchasing Katalog di aplikasi e-Purchasing Katalog LKPP.
Copyrights © 2022