Kehadiran lembaga keuangan yang memberikan layanan berupa pinjam memimjam uang berbasis technology atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) diharapkan menjadi suatu terobosan bagi masyarakat di Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan tersebut, diikuti juga permasalahan hukum yang timbul dari banyaknya fintech P2P lending illegal yang tumbuh dan kehadirannya justru merugikan masyarakat pengguna jasa lembaga keuangan tersebut. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah Fintech P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori perlindungan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending telah cukup diatur, akan tetapi pengaturannya masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kedepan diperlukan pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending, secara komprehensif.
Copyrights © 2022