Wijaya Putra Law Review
Vol 1 No 1 (2022): April

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA

Nur Hidayatul Fithri (Unknown)
Budi Endarto (Unknown)
Mochammad Suhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2022

Abstract

Kehadiran lembaga keuangan yang memberikan layanan berupa pinjam memimjam uang berbasis technology atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) diharapkan menjadi suatu terobosan bagi masyarakat di Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Akan tetapi sejalan dengan perkembangan tersebut, diikuti juga permasalahan hukum yang timbul dari banyaknya fintech P2P lending illegal yang tumbuh dan kehadirannya justru merugikan masyarakat pengguna jasa lembaga keuangan tersebut. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah Fintech P2P Lending di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori perlindungan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending telah cukup diatur, akan tetapi pengaturannya masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kedepan diperlukan pengaturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah fintech P2P lending, secara komprehensif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

wijayaputralawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan ...